PADANG, HALUAN –Dugaan kasus proyek pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatra Barat di Taman Budaya Padang, dengan pagu anggaran mencapai Rp31 miliar, menjadi sorotan dan perhatian Kepala Kejaksaan Sumbar, Yusron.
Hal ini ditegaskan Yusron didampingi Wakajati, Asintel Mustaqpirin; Aspidsus, Suyanto; Aswas, Sunanto; dan Asdatun, Khaidir kepada awrtawan dalam peringatan Hari Bakti Adhyaksa (HBA) 2022 di Kantor Kejati Sumbar Lantai III, Jumat (22/7).
Ia menyebutkan perkara yang saat ini tengah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Padang telah masuk tahap penyidikan. “Kami mendapat laporan dari Kejari Padang bahwa akan ada hasil dari BPK Perwakilan Sumbar terkait indikasi kerugian negara,” kata Yusron.
Namun, Eks Wakajati Jateng ini menyebutkan, bilamana nanti tidak ditemukan kerugian negara bisa saja dihentikan perkara ini. “Artinya kalau ada arahnya ada kerugian negara kami berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini dan melanjutkannya ke proses hukum berikutnya, ujarnya.
Pada bahagian lain, Kejari menyebutkan pihaknya juga terus berupaya menuntaskan kasus dugaan korupsi pengadaan sapi pada Dinas peternakan dan Kesehatan Hewan Sumbar. “Kasus tersebut sudah masuk tahap penyidikan. Penyidik telah memanggil saksi-saksi untuk dimintai keterangan,” katanya lagi.
Menurut Yusron, dalam minggu ini sudah ada pemeriksaan saksi-saksi dari rekanan pengadaan sapi serta PPTK pada dinas terkait. “Mudah-mudahan minggu depan mengerucut, siapa yang paling dominan dalam pengadaan sapi ini,” tuturnya.
Lebih jauh ia menerangkan, hingga Juli 2022, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar telah menangkap dua orang buron di wilayah hukum Sumbar. Salah satunya adalah seorang buron yang berhasil ditangkap Kejari Kepulauan Mentawai. Kemudian DPO Kejari Bukittinggi.
Yusron menjelaskan, untuk DPO terpidana Kejari Kepulauan Mentawai atas nama Agustinus Tri, ditangkap oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Sumbar dan Kejari Mentawai di kediaman terpidana di Sidoarjo, Jawa Timur pada Jumat (4/3) Maret sekitar pukul 14.00 WIB.
Sedangkan untuk DPO Kejari Bukittinggi dengan inisial DK (43) sudah buron selama dua tahun. Tersangka kasus dugaan penyelewengan dana hibah Pemko Bukittinggi itu berhasil ditangkap di Jakarta. Diketahui, tersangka DK terjerat kasus dugaan korupsi tahun anggaran 2012 dengan nilai sekitar Rp200 juta.
Tersangka DK berhasil ditangkap di Tabur Kejaksaan Agung RI. Tersangka DK yang menjadi buronan sejak 2020 ditangkap di kawasan Gambir, DKI Jakarta, pada Jumat (15/7). Ia kemudian diterbangkan ke Sumbar via Bandara Internasional Minangkabau (BIM) pada Sabtu (16/7) sekitar pukul 18.35 WIB.
Selain itu, Kejati Sumbar juga menempatkan liaison officer pada posko perwakilan Kejari Sumbar di Pelabuhan Muaro Padang dan Teluk Bayur secara berkala. “Pengawasan barang cetak dan aktivitas terhadap kegiatan PT Pos Indonesia ini mencegah masuk keluarnya barang yang dilarang UU,” katanya.
Selain itu, untuk surat perintah tugas (sprintug) sejauh ini telah masuk sebanyak enam laporan. Sementara untuk bidang penerangan hukum (penkum) ada sebanyak 13 kegiatan Jaksa Menyapa, Penkum sebanyak 17 kegiatan, Penyuluhan Hukum 12 Kegiatan, dan Jaksa Masuk Sekolah 59 kegiatan. (win)
Selengkapnya unduh disini