Kepsek Hingga Penjaga Sekolah Terlibat Korupsi

Agam-Pos Metro

Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, Kejaksaan Negeri Agam resmi melakukan penahanan terhadap empat orang tersangka dugaan korupsi di Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 6 Gumarang, Kecamatan Palembayan. Keempat tersangka itu ditahan di Lapas Klas II B Lubuk Basung dan Cabang Rutan Maninjau, Kamis (31/10) sekitar pukul 18.50 WIB.

Para tersangka yang ditahan, yaitu kepala sekolah (kepsek) yang masih aktif berinisial Nf. Kemudian dua mantan kepala sekolah berinisial Rs yang menjabat dari tahun 2005 sampai 2010 dan Nl yang menjabat dari tahun 2010 sampai 2016. Sedangkan tersangka lain berinisial Uj merupakan penjaga sekolah. Atas perbuatan keempat tersangka, menimbulkan kerugian negara Rp414,9 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri Agam, Rudy H Manurung didampingi Kasi Intelijen Devitra Romiza dan Kasi Pidana Khusus Rova Yofirsta mengatakan, kepsek dan dua mantan kepsek itu diduga telah melakukan penyalahgunaan kewenangan atau jabatan aparatur sipil negara di MIN 6 Gumarang dari tahun 2010 sampai tahun 2018.

“Tersangka membayarkan dana berupa gaji, uang makan dan tunjangan kinerja PNS berinisial Y kepada orang yang tidak berhak yaitu tersangka U (penjaga sekolah). Padahal, para tersangka kepsek dan mantan kepsek mengetahui kalau PNS Y itu tidak pernah lagi masuk kerja seperti PNS biasanya,” kata Rudy.

Selengkapnya…