Padang, Selasa (3/3) –Didampingi Kepala Subauditorat Sumbar 1 dan tim pemeriksa Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sumatera Barat (BPK Sumbar) Yusnadewi menerima Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited dari Pemerintah Kota Pariaman. Yusnadewi mengungkapkan apresiasinya kepada jajaran Pemerintah Kota Pariaman yang telah menyerahkan LKPD unaudited lebih cepat. Semoga ini adalah cerminan atas sistem pelaporan yang semakin baik.
Yusnadewi juga menyampaikan, sesuai dengan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004, tepat 60 hari sejak diserahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) unaudited maka BPK akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD TA 2019 pada 3 atau 4 Mei mendatang. Untuk itu mohon kerjasama dari Pemerintah Kota Pariaman dalam proses pemeriksaan yang akan segera dimulai pada Kamis 5/3.
Walikota Pariaman Genius Umar menyambut baik rencana pemeriksaan BPK dan siap mendukung proses pemeriksaan. LKPD yang diserahkan hari ini merupakan hasil upaya perbaikan dan reviu berjenjang pada sistem pengelolaan dan pelaporan baik dari SOP, sistem aplikasi maupun substansi pelaporan. Semoga hasil pemeriksaan nantinya bisa mendapat opini yang diharapkan.