LHP PDTT BELANJA DAERAH PEMPROV SUMBAR 2021, BPK Masih Temukan Sejumlah Masalah

SELAMA ini, ULP selalu memenangkan tawaran terendah tanpa mempertimbangkan harga terkoreksi. Sehingga trennya itu, kontraktor tidak mencari uang, melainkan mecari pekerjaan. Mereka berlomba-lomba bersaing harga untuk mendapatkan pekerjaan. Tapi eksekusinya banyak yang terbengkalai. Ada indikasi ke arah situ SUPARDI Ketua DPRD Sumbar

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih menemukan sejumlah permasalahan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) Kepatuhan Belanja Deerah Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) Semseter II Tahun 2021, mulai dari program bantuan yang tidak tepat sasaran hingga kelebihan pembiayaan belanja perjalanan dinas. Dalam 60 hari ke depan, Pemprov Sumbar diminta melakukan perbaikan sekaitan dengan permasalahan – permasalahn tersebut.

Kepala BPK Perwakilan Sumbar, Yusna Dewi mengatakan, selain Pemprov Sumbar, permasalahan serupa juga masih ditemukan dalam LHP PDTT dua kabupaten/ kota, yakni, Kabupaten Tanah Datar dan Kota Sawahlunto.

“ Hasil pemeriksaan ini telahg sesuai dengan UU Nomor 15 Tahun 2006 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Dimana BPK memiliki kewenangan untuk melakukan PDTT yang merupakan pemeriksaan yang dilakukan dengan tujuan khusus diluar pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan kinerja. Termasuk dalam PDTT ini adalah pemeriksan atas hal-hal lain yang berkaitan dengan keuangan dan pemeriksaan investigatif,” katanya saat acara Penyerahan LHP PDTT Kepatuhan Belanja Derah Semseter II Tahun 2021 dia Aula Gedung BPK Sumbar, Jumat (28/1) sore.

Yusna mengungkapkan bahwa dalam LHP PDTT Pemprov Sumbar, Pemkab Tanah Datar, dan Pemko Sawahalunto masih ditemukan beberapa permasalahan. Untuk, itu diharapkan entitas yang diperiksa dapat meperebaiki kelemahan yang ada, menyatakan secara jelas apa yang harus diperbaiki, serta siapa yang memiliki wewenang untuk meninisiasi perbaikan yang direkomendasikan. Proses penindaklanjutan rekomendasi ini harus diserahkan kepada BPK selemabat-lambatnya 60 hari setelah laporan pemeriksaan diterima.

“LHP ini adalah LHP dengan tujuan tertentu diluar pemeriksan keuangan dan kinerja. Bertujuan untuk menilai apakah belanja daerah telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Permasalahan yang  signifikan,m masih ditemukannya realisasi bantuan yang tidak tepat sasaran. Juga masih ada kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas , yang selalu jadi temuan klasik tiap tahun. Semoga dengan penyerahan LHP ini dapat memberikan dorongan dan motivasi kepatuhan belanja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, “ ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Gubenur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah mengucapkan terima kasih kepada pemeriksa BPK Sumbar yang memberikan arahan administratif yang benar terhadap kinerja pemerintah daerah agar dicapai peningkatan kerja dengan kualitas yang lebih baik.

“ adanya beberapa catatan yang mesti dijadikan bahan perbaikan. Artinya kami punya ruang dan waktu untuk mealukan perbaikan. Ini jadi masukan bagi kami. Terima kasih kepada seluruh jajaran BPK yang sudah melaukan pemeriksaan belanja di provinsi. Mudah- mudahan ini menjadi langkah kami untuk peneyempurnaan,”katanya.

 

 

Siapkan Langkah Tindak Lanjut

Terpisah, Plt Inspektur Sumbar, Betty Vetria menyebutkan terhadap permasalahan yang terdapat pada masing-masing temuan hasil pemeriksaan yang terutang dalam LHP BPK tersebut, Inpektorat Sumbar telah menyiapkan sejumlah langkah tindak lanjut.

Pertama akan menyusun Instruksi Gubenur yang ditunjukan kepada masing-masing kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bertanggung jawab untuk setiap temuan. Kedua, akan melakukan pembahasan dan koordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam rangka percepatan penyelesaian tindak lanjut, termasuk melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam rangka percepatan penyelesaian tindak lanjut, termasuk melakukan koordinasi dengan BPK jika ditemui kendala dalam pemenuhan rekomendasi.

Ketiga, Pemprov akan menyampaikan perkembangan tindak lanjut kepada BPK untuk kemudian ditelah kembali oleh BPK atas kekurangan atau kelengkapan bukti-bukti tindak lanjut yang disampaikan. Terakhir, akan terus melakukan pemantauan tindak lanjut oleh Inspektorat Sumbar, dan jika perlu akan mengeluarkan surat teguran kepada OPD yang lambat menindaklanjuti rekomendasi tersebut.

“Setelah menyampaikan Surat Instruksi Gubenur kepada OPD terkait, kami tentunya akan tetap melakukan pengawasan untuk memastikan aksi tindak lanjut dari OPD yang bersangkutan,” kata Sekretaris Inpektorat Sumbar itu saat dihubungi Haluan, Minggu (30/1) .

Terkait dengan kelebihan pembayaran belanja perjalaanan dinas sesuai dengan rekomendasi BPK, Inspektorat, ujarnya, akan melakukan pemulihan atas kerugian daerah yang telah diakibatkan dengan mendorong OPD terkait untuk dapat segera mengembalikan kelebihan pembayaran tersebut. Termasuk memproses sanksi kepada pihjak-pihak terkait sesuai ketentuan yang berlaku.

Sedangkan atas bantuan yang tidak tepat sasaran, sesuai rekomendasi BPK, akan dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap perangkat serta proses pelaksanaan kegiatan dimaksud. Hasilnya akan dijadikan bahan perbaikan ke depan.

“Dalam hal ini juga termasuk evalusi atas proses perencanaan, tim pemberi batuan, dan penunjukan objek penerima bantuan,” ucapanya.

Mesti Lebih Tegas

Sementara itu, ketua DPRD Sumbar, Supardi mengatakan, mesti belum melihat catatan LHP PDTT secara menyeluruh, pihaknya tetap memyoroti masih adanya sejumlah permasalahan dalam belanja daerah Sumbar.

“BPK baru menyampaikan poin-poin besarnya saja, seperti belanja perjalanan dinas, hibah yang diluar peruntukan, tender yang tidak selesai, pekerjaan yang telah selesai namun belum dibayarkan dan seterusnya. Tapi untuk detailnya, mungkin nanti saja, “ katanya.

Menurut, sebagian besar temuan tersebut berupa tender yang masih belum diatur secara professional serta pekerjaan putus kontrak karena waktu sudah habis. Dengan temuan ini ia berharap ke depan di evaluasi lebih difokuskan pada Unit Layanan Pengadaan (ULP) Sumbar.

“Selama ini, ULP selalu memenangkan tawaran terendah tanpa mempertimbangkan harga terkoreksi sehingga ternya itu, kontraktor tidak mecari uang, melaikan mecari pekerjaan. Mereka berlomba-lomba bersaing harga untuk mendapatkan pekerjaan. Tapi eksekusinya banyak yang terbengkalai. Ada indikasi ke arash situ,” kata politikus Fraksi Gerinda tersebut.         Selain itu, menurut Supardi bisa jadi juga penyebabnya lantaran kontraktor itu sendiri yang tidak cakap dan profesional. Uang muka dialmbil di awal tahun. “ Adanya  juga yang kasunya seperti itu,’ ujarnya lagi.

Namun prinsipnya, apapun temuan BPK DPRD  akan tetap melakukna tindak lanjut dalam bentuk panitia khusus (pansus). Ia berharap, dengan LHP PDTT ini ada ketegasan Gubenur Sumbar untuk mewanti-wanti kekelompok –kelompok kerja (pokja) yang ada. Tapi kenyataanya, eksekusinya tidak seperti itu. Baru pertengahan tahun proyek dikerjakan .

“Kami berharap ke depan, sebagai perbaikan pada bulan-bulan pertama 2022 ini, tender-tender sudah diproses. Dan harus ada peringatan dari Gubneur kepada OPD maupun ULP, agar tidak telambat dan bisa lebih displin,” ucapnya meutup. (h/dan/yes)

Selengkapnya unduh disini