Sawahlunto-Haluan
Emban amanah sejak 12 Agustus 2014 lalu, 20 anggota DPRD Sawahlunto telah mengesahkan 79 rancangan peraturan daerah (Ranperda) menjadi Perda. Terakhir pekan kedua Juni lalu, para legislator ‘Kota Arang’ itu, mengesahkan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (LPJP APBD) Tahun 2018.
Mulai Agustus hingga akhir 2014, DPRD Sawahlunto menetapkan 9 Perda, sepanjang 2015 terdapat 17 Perda. Kemudian 2016 ditetapkan 19 Perda, sedangkan 2017 dan 2018, masing-masing 14 Perda. Sementara hingga Juni 2019, telah ditetapkan 6 Perda. Dengan demikian, sejak dilantik DPRD Sawahlunto periode 2014-2019 telah menetapkan 79 Perda.
Jika tidak ada aral melintang, Ranperda APBD Perubahan Sawahlunto 2019yang direncanakan ‘tokok’ palu akhir Juli ini, akan menjadi Perda ke 80, atau pekerjaan terakhir bagi 20 wakil rakyat yang berasal dari 8 partai politik tersebut.
Melihat total Perda yang ditetapkan tersebut, DPRD Sawahlunto di bawah pimpinan Adi Ikhtibar bersama Weldison dan Hasjhonni itu, terbilang produktif. Sebab Perda yang diproses dan ditetapkan tidak hanya Perda pokok atau Perda inti semata melainkan juga Perda yang terkait dengan peraturan pemerintah pusat.
“Perda ini memang tugas pokok dari dewan, dimana DPRD memiliki fungsi legislas, membuat aturan untuk dijalankan pemerintah dalam mencapai cita-cita mensejahterakan masyarakat,” ujar Ketua DPRD Sawahlunto, Adi Ikhtibar.
Pria yang telah dua periode dipercaya menjadi wakil rakyat itu melihat, berhasilnya dewan menetapkan Ranperda menjadi Perda, tidak terlepas dari keseriusan pemerintah yang mengajukan Ranperda itu sendiri.
Dari 79 Perda yang telah ditetapkan tersebut, tiga diantaranya merupakan Ranperda inisiatif yang diajukan DPRD Kota Sawahlunto. Ketiganya yakni, Perda nomor 16 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, yang ditetapkan 23 Desember 2015.
Selanjutnya, Oktober 2017 dewan kembali menetapkan Perda nomor 8 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Sawahlunto. Berselang dua bulan, melalui inisiatifnyadewan kembali menetapkan Perda nomor 11 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif.
Tidak berbeda jauh, Wakil Ketua DPRD Sawahlunto, Hasjhonni, SY dan Weldison mengungkapkan, sebagian besar Perda merupakan turunan dari aturan pemerintah pusat. Sehingga dibutuhkan respon pemerintah menanggapi aturan-aturan yang dikeluarkan pusat.
“Kami melihat pemerintah tanggap dalam mersepon perkembangan peraturan pusat. Sebab Perda ini merupakan turunan dari aturan yang ada di pusat, yang disusun dan ditetapkan pemerintah daerah bersama dewan,” ujar Hasjhonni.
Dengan total 79 Perda yang telah ditetapkan itu, DPRD Sawahlunto terbilang produktif. Hal itu tentu tidak terlepas dari dukungan kesigapan pemerintah daerah, yang menjadi pengusul lahirnya Rancangan Perda.
Beberapa isu nasional yang direspon langsung pemerintah daerah dengan mengusulkan Rancangan Perda, diantaranya, Perda tentang Pemilihan Kepala Desa, Etika Penyelengaraan Pemerintahan Daerah, termasuk Perda tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Bagi pria yang sudah tiga periode menjadi wakil rakyat, dan pernah menjadi wakil ketuamaupun ketua DPRD Sawahlunto itu, atas usulan pemerintah maupun inisiatif dewan, DPRD Swahlunto tentu akan membahasnya dengan sebaik mungkin dan menghasilkan Perda yang sesuai dengan aturan yang lebih tinggi.
“Baik itu Perda yang terkait dengan kebutuhan pengelolaan pemerintah daerah, maupun Perda yang terkait dengan kebutuhan masyarakat. Dewan tentunya juga merespon untuk membahas, mengkaji dan menetapkannya,” tambah Bapak empat anak itu.
Hashjonni mengharapkan, ke depan dewan lebih selektif dalam menyikapi peraturan daerah yang ada, serta mendorong pemerintah dalam menerapkan Perda yang telah ditetapkan untuk dilaksanakan para penegak Perda.
Bagi Ketua Pertina Sawahlunto itu, sangat perlu peningkatan dalam penerapan serta pengawalan oleh instansi terkait. Sebab, Perda yang telah ditetapkan menjadi tugas dari dinas terkait.
Dalam dua pekan ke depan, DPRD Sawahlunto periode 2014-2019 tengah melakukan pembahasan yang sangat alot terkait APBD Perubahan Kota Sawahlunto 2019.
Sekretaris DPRD Kota Sawahlunto, Dedi Ardona, mengatakan dalam perencanaan APBD Perubahan Kota Sawahlunto 2019, akan ditetapkan menjelang masa tugas DPRD Kota Sawahlunto 2014-2019 berakhir.
“Mudah-mudahan sesuai dengan rencana yang ada, Ranperda APBD Perubahan Sawahlunto 2019 akan selesai dan ditetapkan sesuai awal Agusutus 2019,” pungkasnya. (h/adv)