Pendapatan Daerah Naik Rp52 Miliar

Dharmasraya-Padang Ekspres

Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Perubahan APBD Kabupaten Dharmasraya tahun 2019, resmi ditetapkan. Hal ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Dharmasraya dengan DPRD dalam rapat paripurna yang digelar, Selasa (23/7).

“Dari segi pendapatan daerah terdapat penambahan sebesar Rp52.553.698.081, dari anggaran awal Rp1.004.996.082.652, menjadi Rp1.057.549.780.733. Jadi pendapatan daerah Kabupaten Dharmasraya mengalami peningkatan yang luar biasa,” ujarnya.

Dijelaskan Wabup, penambahan pendapatan ini seiring dengan pendapatan asli daerah dari Rp90 miliar menjadi Rp100 miliar . Kemudian dana perimbangan, mengalami kenaikan sebesar Rp210 juta, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah juga mengalami kenaikan sebesar Rp42,42 miliar.

Kemudian, pada belanja daerah, ibuh wabup, juga terjadi kenaikan sebesar Rp57 miliar, dari anggaran wal Rp1,019 triliun menjadi Rp1,078 triliun. Sementara untuk pembiayaan daerah, setelah dilakukan audit oleh BPK RI, terdapat SiLPA tahun 2018 sebesar Rp23,58 miliar.

Setelah penandatanganan nota kesepakatan ini segera ditindaklanjuti oleh TAPD dengan menyiapkan surat edaran bupati tentang pedoman penyusunan RKA Perubahan SKPD sebagai acuan menyusun RKA Perubahan SKPD. (ita)

Selengkapnya…