Pdg Pariaman, Singgalang
Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman telah menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2002 ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Barat.
Penyerahkan LKPD dilakukan Bupati Suhatri Bur didampingi Sekda Jonpriadi, Insoektorat Hendra Aswara dan Plt. Kepala BPKD Taslim Letter, serta Kabag Humas dan Protokol Anton Wira Tanjung di Kantor BPK RI Perwakilan Sumbar di Padang, Rabu (10/3).
Bupati Suhatri Bur mengatakan, penyerahan LKPD sebagai syarat untuk memastikan semua proses penyelenggaraan keuangan berjalan sesuai aturan yang berlaku. Ia juga mengahrapkan jajaran BPK dapat memberikan masukan terhadap LKPD yang telah disampaika, sehingga manajemen pengelolaan keuangan daerah semakin transparan, akuntabel, efektif dan efisien.
“Alhamdulillah, LKPD 2020 telah kita serahkan secara tepat waktu dan kita berharap dapat mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK,” katanya.
Sekdakab Jonpriadi mengatakan, LKPD yang diserahkan ke BPK itu mencakup laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan peruabahn equitas dan catatan atas laporan keuangan.
“Setelah diserahkannya LKPD itu, tim BPK masih akan turun lagi untuk melakukan pemeriksaan secara rinci selama 30 hari,” katanya.
Lebih lanjut dia mengatakan, audit yang dilakukan BPK, untuk menilai kepatuhan pengelolaan dan pertanggungjawaban terhadap peraturan perundang-undang serta sistim pengendalian intern.
Menurutnya, penyerahan LKPD adalah untuk keperluan audit laporan terhadap kinerja dan transparansi pengelolaan keuangan dan aset daerah. Aspek-aspek dalam laporan seperti perencanaan penganggaran sampai pada tahap pengadaan serta pengamanan barang yang nantinya menjadi aset daerah.
“Sesuai bupati, seluruh perangkat daerah saling bekerjasama selama pemeriksan terinci yang dimulai 15 Maret sampai 30 hari,” katanya. (501)
Selengkapnya unduh disini