Walikota Erman Safar Serahkan LKPD 2020 ke BPK

BUKITTINGGI – SINGGALANG

Pemerintah Kota Bukittinggi menyampaikan laporan keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2020 kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Sumatera Barat di Padang, Rabu (10/3).

Penyerahkan LKPD diserahkan Walikota Erman Safar didampingi Kepala Badan Keuangan Herriman dan Inspektur Amri yang diterima Plh. Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Sumbar, Novembris.
walikota Erman Safar pada kesempatan tersebut menyampaikan ucapan terima kasih kepada tim dari BPK RI Perwakilan Prov. Sumbar yang telah memberikan masukan dan perbaikan pada pemeriksaan pendahuluan dan mengatakan laporan yang akan diserahkan telah disusun sebaik mungkin dan telah direview oleh inspektorat.

“Alhamdulillah kami dari Pemko Bukittinggi hari ini dapat menyampaikan LKPD Kota Bukittinggi tahun 2020, dengan harapan dengan kegiatan ini menjadikan kami manusia-manusia yang terselamatkan didunia dan akhirat. Laporan ini telah disusun sebaik dan secermat mungkin oleh tim dan juga telah direview oleh inspektorat, InsyaAllah Bukittinggi telah lima kali secara berturut-turut meraih penilaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan tentunya harapan kami ditahun ini hal yang sama bisa terulang kembali,” ujar Erman Safar.

Kemudian Walikota juga berharap BPK senantiasa memberikan perbaikan dan masukan serta saran dan koreksi yang pada akhirnya pengelolaan keuangan tidak hanya secara administrative saja yang baik namun juga sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat Bukittinggi, ungkapnya.

Sementara itu Plh Kepala BPK RI Perwakilan Sumbar, Novembris, menyampaikan terima kasih kepada Walikota Bukittinggi beserta rombongan yang telah menyampaikan laporan keuangan Bukittinggi lebih cepat dari jadwalnya dan juga berharap dapat membantu kelancaran tim yang akan melakukan verifikasi dilapangan nantinya.

“Adanya penyerahan laporan keuangan pada hari ini, dimana pada hari ini juga sekaligus merupakan entry meeting yang selanjutnya mulai hari Senin tanggal 15 Maret 2021 akan dilakukan pemeriksaan rinci atau pendalaman. Dalam prosesnya nanti agar pemeriksaan berjalan lancar dan tepat waktu kami harapkan bantuan ruangan dari Pemko dan juga Kediaan waktu untuk konfimasi dan wawancara dari perangkat daerah,” ujarnya.

LKPD yang disampaikan tersebut terdiri dari Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Bukittinggi yang meliputi : Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LP-SAL), Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Akuitas (LPE) dan Catatan Atas Laporan Keuangan (Calk). Kemudian Hasil Review LKPD oleh Inspektorat dan pernyatan Taanggungjawab Kepala Daerah atas LKPD serta Laporan Keuangan BUMD tahun anggaran 2020. (203/13)

Selengkapnya unduh disini