DHARMASRAYA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat melalukan pemeriksaan terinci terhadap LKPD Dharmasraya Tahun anggaran 2022. Kedatangan Tim BPK ini disambutkan langsung Bupati Sutan Riska Tuanku Kerajaan, didampingi Sekretaris Daerah Adlisman, Asisten II, Yefrinaldi, Inspektur, Andi Sumanto, Kepala BKD, Asril, dan Kepala Bapppeda, Parianto, Selasa (28/2).
Di hadapan Sutan Riska dan kepala perwakilan BPK Provinsi Sumatera Barat, Ketua Tim Pemeriksa BPK Yumnandar mengatakan, sesuai surat tugas dari kepala perwakilan BPK Provinsi Sumbar, pihaknya akan melakukan audit terinci atas LKPD Kabupaten Dharmasraya, selama 30 hari, sampai 23 Maret mendatang.
“Melalui pertemuan awal ini, kami meminta izin kepada bupati untuk memulai audit terinci sebagai tindaklanjut atas penyampaian LKPD 2022 Unaudited pada tanggal 22 Februari 2023 yang lalu di Padang,” katanya.
Menurutnya, tujuan audit terinci tersebut adalah untuk memantau tindaklanjut atas pemeriksaan tahun-tahun sebelumnya. Menilai efektivitas system pengendalian internal dalam menyusun Laporan Keuangan, menilai kepatuhan atas peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan melakukan pengujian substantive terbatas pada transaksi/saldo akun-akun dalam Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Dharmasraya Tahun 2022.
Sementaraitu, Bupati Sutan Riska Tuanku Kerajaan, menyambut baik kedatangan Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sumatera Barat, Arif Agus dan Tim Pemeriksa BPK. Ketua Umum Apkasi ini menyatakan komitmen dan dukungannya untuk kelancaran proses pemeriksaan yang akandilakukan.
“Kami memerintahkan semua kepala OPD untuk bekerjasama dengan Tim Pemeriksa BPK agar pelaksanaan pemeriksaan berjalan lancar, termasuk memberikan semua dokumen, data dan informasi yang dibutuhkan,” tegasnya.
Selain itu, Sutan Riska juga menugaskan Tim Inspektorat dan Badan Keuangan Daerah untuk membantu kelancaran tugas-tugas BPK, khususnya dalam mengkoordinir dan mendampingi pengumpulan data, dokumen dan informasi untuk bahan pemeriksaan, sehingga Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dapat dipertahankan. (527)
Selengkapnya unduh disini