Jakarta, Padek – Tim Jaksa Komisi Pemberantas Korupsi (KPK)menyatakan perkas perkara dugaan suap Bupati Kepulauan Meranti nonaktf Muhammad adil dinyatakan sudah lengkap dan sipa disidangkan.
Selain itu, berkas perkara tersangka lain dalam kasus tersebut, yaitu M Fahmi Aressa selaku Pemeriksa Muda Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan riau, juga dinyatakan sudah lengkap.
“Hari ini (4/8), Tim Penyidik telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dengan tersangka MA dkk pada Tim Jaksa KPK,” kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Jumat (4/8).
Ali menyebut, pihaknya juga sudah mempelajari kelengkapan berkas kedua tersangka tersebut baik formil maupun materil. Dan kedua tersangka korupsi tersebut akan segera disidangkan. “Tim Jaksa KPK yang meneliti sekaligus mempelajari kelengkapan formil dan materil dari berkas perkara MA dan MFA tersebut menyatakan lengkap dan siap untuk dibawa ke persidangan,” ungkapnya.
Untuk masa penahanan kedua tersangka baik M.Adil maupun M. Fahmi masih terus berlanjut untuk 20 hari kedepan dan selanjutnya akan diserahkan ke Pengadilan negeri (PN) Pekanbaru. “Penahanan keduanya masih tetap dilakukan untuk 20 hari kedepan sampai dengan 23 Agustus 2023 di rutan KPK,” terangnya.
Mereka berua akan diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru setelah pelimpahan kasus dilakukan selama dua pekan atau 14 hari kerja,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menetapkan M Adil sebagai tersnagka pada Jumat (7/4) lalu usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT). M adil diduga terlibat dalam tiga kasus sekaligus yaitu kasus korupsi, suap penerimaan fee jasa umrah, dan suap auditor BPK.
Selit itu, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni M Fahmi Aressa (MFA) selaku Pemeriksa Muda Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau dan Fitria Nengsih (FN) selalu Kepala BPKAD pemkab Kepualian Meranti. Wanita yang akrab disaba Neneng itu kini tengan menjalani perisdangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Adil pun diduga sebgai penerima suap dan melanggar Pasal 12 huruf atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dangan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara, Fitria Nengsih diduga sebagai pemberi dan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiman telah diubah dangan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan M Fahmi Aressa yang diduga selaku penerima melanggar Pasal 12 huruf atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dangan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (yus/rpg)
Selengkapnya unduh disini