Padang, Haluan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang resmi meningkatkan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatera Barat oleh Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang (BMCKTR) Sumbar, dari status penyelidikan menjadi penyidikan.Proses penyelidikan yang bermula dari temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Sumbar terkait sejumlah proyek pembangunan di Sumbar yang mangkrak dan putus kontrak itu telah dilaksanakan Kejari padang dimulai sejak 24 Februari 2022 dengan nomor: print-01/L.3.10/Fd.I/02/2022. Sementara, proses penyidikan dimulai sejak 30 Maret 2022 dengan nomor print-01/L.3.10/Fd.I/03/2022.
“Status dugaan korupsi pada Dinas BMCKTR Sumbar telah dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Penyeledikan sendiri dilakukan Kejari Padang bermula dari temuan BPK RI,” kata Kepala Kejari Padang, Ranu Subroto didampingi Kasi Intel Roni Saputra dan Kasi Pidsus, Therry Gutama, Rabu (30/3).Ranu Subroto menyebutkan, dugaan tindak pidana korupsi terjadi dalam kegiatan Pembangunan Gedung Kebudayaan Sumbar (Lanjutan) oleh Dinas BMCKTR Sumbar tahun anggaran 2021 dengan nilai kontrak Rp31,073 miliar.Ia mengatakan, penyidik Kejari Padang telah melakukan penyelidikan dalam penyimpangan barang dan jasa. Pada kasus ini, ucapnya menambahkan, juga ditemukan fakta bahwa rekanan memakai produk impor. Kemudian, rekanan pemenang tender memakai bendera lain.
“Rekanan dalam bekerja tidak sesuai intsruksi Presiden Joko Widodo menggunakan produk dalam negeri. Rekanan menggunakan produk impor luar negeri. Rekanan menggunakan produk impor luar negeri, sehingga terdapat pemahalan dalam pembangunannya,” ujar Ranu.Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Padang, Therry Gutama menambahkan, dasar Kejari Padang dalam melakukan penyelidikan adalah karena tidak selesainya pekerjaan pembangunan tersebut. Selain itu, Kejari Padang juga akan mengejar aliran uang yang diterima pihak terkait.
Dalam tahap penyelidikan ini, Kejari Padang telah meminta keterangan dan bahan dokumen kepada 13 orang yang terdiri dari berbagai unsur terkait. Untuk pemeriksaan saksi seniri, ujarnya, akan dilakukan pada minggu depan.Ia mengungkapkan bahwa dalam kasus ini Kejari Padang belum menetapkan tersangka. Namun kasus ini dinilai telah menemukan unsur pidana yang menyebabkan kerugian negara. “Dugaan jumlah kerugian negara belum bisa kami ungkapkan saat ini. Namun setelah ekpos perkara, ditambah dengan keterangan dari 13 orang yang telah dipanggil, ditambah barang bukti yang ada, kami menemukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.” Ucapnya.
Sejumlah Proyek mangkrak
Sebelumnya diberitakan, puluhan proyek pembangunan yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) yang dianggarkan pada APBD 2021 tidak selesai.“Sangat miris, ketika Sumbar membutuhkan stimulus dari pertumbuhan ekonomi dari pembangunan yang dibiayai APBD, justru pembangungan yang dibiayai anggaran yang terlah tersedia tidak terlaksana secara tuntas. Proyeknya mangkrak,” kata Ketua Fraksi Gerindra DPRD Sumbar, Hidayat.Politisi Partai Gerindra itu menambahkan, terdapat puluhan paket pekerjaan, yang tersebar pada delapan OPD berbeda, yang tidak terlaksana sesuai perencanaan semula. Beberapa di antaranya seperti, paket pengadaan bantuan peralatan dan mesin jahit di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sumbar, dengan nilai kontrak Rp1,4 miliar lebih. Proyek tersebut tidak terealisasi karena barang yang datang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dokumen kontrak, sehingga kontrak gagal.
Kemudian, paket pembangunan Gedung Kebudayaan Sumatra Barat di Dinas Kebudayaan (Disbud) Sumbar dengan nilai kontrak Rp31 miliar lebih. Namun pembangunan fisiknya hanya terealisasi 10,63 persen, sedang realisasi keuangannya hanya mencapai Rp8,6 miliar lebih.Berikutnya paket pembangunan Stadion Utama (tahap VII) di Dinas Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang Pemerintah (BMCKTR) dengan nilai kontrak Rp82,6 miliar lebih. Pembangunan fisiknya baru terealisasi 72,72 persen, dan keuangan terealisasi Rp60 miliar lebih.
Selanjutnya, paket pembangunan jembatan Batu Bala dengan nilai kontrak Rp2,3 miliar lebih, pembangunan jembatan Sikali sebesar Rp3,4 miliar lebih, rekonstruksi jalan Simpang Padang Aro-Lubuak Malako Rp2 miliar lebih, serta pembangunan jalan provinsi arus Abai Sangir-Sungai Dareh Rp3,9 mliar lebih, yang semuanya juga tidak terealisasi 100 persen.“Termasuk juga di Dinas Pendidikan (Disdik) Sumbar. Puluhan paket pekerjaan juga tidak terealisasi 100 persen sesuai perencanaan. Mulai dari pembangunan laboratorium, asrama, pagar sekolah, ruang kelas baru, ruang serba guna, hingga musala sekolah, dengan nilai miliaran rupiah. Realisasi fisiknya malah ada yang dibawah 50 persen,” ujarnya.
Selanjutkan, sehubungan dengan kondisi paket-paket pekerjaan yang berada di Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Sumbar, ia mengungkapkan bahwa paket pembangunan prasarana di beberapa sungai, pembangunan seawall, pengamanan pantai, hingga pembangunan embung di berbagai kabupaten/kota di Sumbar, realisasinya juga banyak yang tidak mencapai 100 persen.“Selain itu, juga ada pembangunan pagar DPRD senilai Rp1,4 miliar lebih. Fisiknya hanya terealisasi 62,15 persen, sehingga terlihat seperti besi karat yang belum dicat dan minus hiasan.” Katanya.
Lebih jauh ia menjelaskan, bila ditotal, puluhan paket yang mangkrak tersebut punya nilai mencapai ratusan miliar rupiah. Apabila dibandingkan antara nilai kontrak dengan realisasi anggarannya, maka terdapat selisih sekitar Rp50 miliar lebih yang akan menjadi sisa anggaran. Dengan kata lain, jika semua pekerjaan terlaksana 100 persen, maka sisa Rp50 miliar lebih tersebut tidak akan ada. (h/win)
Sellengkapnya unduh disini