Payakumbuh-Pos Metro
Mantan Anggota DPRD Kota Payakumbuh masa jabatan 2009-2014 berinisial IA bersama Ketua Kelompok Usaha Bersama (KUBE) Tegar Mandiri, Kelurahan Limbukan, Kecamatan Payakumbuh Selatan, Kota Payakumbuh berinisial A (48) Senin (3/9) ditetapkan sebagai tersangka.
Diduga karena pertanggungjawaban fiktif dana hibah dari program pokok-pokok pikiran dewan senilai Rp350 juta. Kapolres Payakumbuh, AKBP Endrasetiawan Setyowibowo melalui Kasatreskrim AKP Camri Nasution, Senin (3/9) membenarkan. “Penetapanstatus tersangka terhadap IA dan A setelah penyidik unit Tipikor Satreskrim Polres Payakumbuh melakukan gelar perkara,” katanya.
Dia menyebut, dari hasil gelar perkara, ditemukan dugaan penyalahgunaan dana hibah yang bersumber dari APBD Kota Payakumbuh tahun anggaran 2013 lewat program pokok-pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD Kota Payakumbuh berinisial IA dan melibatkan oknum Ketua KUBE berinisial A.
Dibeberkan Kasatreskrim AKP Camri Nasution, modus operandi yang dilakukan kedua tersangka IA dan A yakni, melakukan tindak pidana laporan pertanggungjawab fiktif atas bantuan dana hibah untuk KUBE Tegar Mandiri. “Akibat perbuatan kedua tersangka IA dan A, negara dirugikan Rp350 juta,” beber Kasat.
Katanya 2012 lalu, ketika IA menjabat anggota DPRD Kota Payakumbuh mengusulkan pokok-pokok pikirannya kepada Pemko Payakumbuh senilai Rp350 juta. Bersamaan, Ketua KUBE Tegar Mandiri, A mengajukan permohonan bantuan sosial dana hibah program pengadaan sapi untuk kelompok yang dia pimpin.
Namun, dalam perjalanan, dana hibah lewat program pokok pikiran anggota DPRD itu diduga telah disalahgunakan oleh tersangka IA dan A,” jelas Kasat kepada awak media.(us)