Setelah 41 Anggota DPRD Malang Pakai Rompi Orange, KPK Kejar Proyek Pokir

Payakumbuh-Singgalang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta praktik mufakat ‘jahat’ antara eksekutif dan legislatif yang dikemas dengan ‘bagi-bagi’ proyek pokok pikiran (pokir dihentikan. Termasuk di Sumbar, proyek-proyek seperti itu juga ada.

“Perkiraannya begitu,” kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan saat dihubungi Singgalang Senin (3/9). Basaria mencontohkan, kasus yang menjerat 41 dari 45 anggota DPRD Kota Malang, Jawa Timur yang sedang hangat saat ini.

Viral di media sosial, foto-foto anggota DPRD Malang berduyun-duyun turun di bus membawa koper. Tidak pakai jas, tapi rompi orange KPK.

Penyidik KPK mengendus mufakat jahat antara eksekutif dan legislatif untuk meloloskan pengesahan APBD. Pemufakatan itu dikemas dengan jatah proyek pokok pikiran.

Di daerah kabupaten/kota, di Sumbar, dugaan kasus bagi-bagi proyek hingga pelaksanaan Pokir harus izin oknum anggota DPRD dulu, juga mencuat, tapi belum ada KPK beraksi . ”Belum tau,” kata Basaria tersenyum.

Tidak diketahui  dengan jelas, apakah belum tahu yang dimaksud Basaria itu merupakan sinyal belum ada penindakan, atau belum ada jadwal kunjungannya ke Sumbar. Namun setidaknya, ini adalah warning bagi anggota legislatif.

“Saya mau ke Papua dulu,” demikian Basaria Panjaitan.

Sebelumnya, pensiunan jenderal polisi ini meminta daerah tidak ada praktik-praktik intervensi proyek tersebut. KPK membuka sinyal, akan mengejar kasus serupa.

Karena itu, Basaria Panjaitan meminta publik, tidak takut melaporkan praktik dugaan rasuah serta korupsi yang terjadi di daerah. Dia juga mengingatkan, agar setiap gratifikasi dilaporkan. “ Tak perlu takut,” imbau dia.

Banyak pihak menilai sebenarnya tak perlu dilaporkan KPK cukup meminta buku babon APBD per daerah. Praktik pokir alias pokok pikiran adalah proyek yang ditentukan oleh anggota dewan tapi dilaksanakan oleh SKPD.

Di Indonesia yang boleh melaksanakan proyek hanyalah pemerintah, bukan wakil rakyat. Realita di lapangan, kerap terdengar, rekanan alias pemborong, meminta proyek ke oknum DPRD. Malahan, diduga, ada oknum DPRD yang punya perusahaan konstruksi dan pembukaan lahan. (208)

Selengkapnya…