Gajah Mada, Pedek– Mantan Sekretaris Daerah Kota (Seko) Padang Amasrul menghadiri panggilan Kejaksaan Negeri ( Kejari) Padang terkait kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Padang tahun anggaran 2018-2020, kamis (3/2).
Amasrul yang saat ini menjabat Kepala Badang Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Provinsi Sumbar itu dipanggil Kejari Padang untuk memberikan keterangan seputar dana hibah dari Pemko Padang Padang tahun 2018-2020 kepada KONI Padang.
“ Tanya saja langsung ke kejaksaan ya,” kata Amasrul saat ditanya wartawan sembari berlalu cepat sembari meneteng tas berisi sebundel berkas usai keluar dari ruang penyedikan Pidana Khusu Kejari Padang.
Sementara Kasi Pidana Khusus Kejari Padang Therry Gutama menjelaskan, Amasrul diperiksa dalam kapasitanya sebagai Sekko Kota Padang yang pernah menjabat sebagai Ketua Tim TAPD (tim Anggaran Pemerintah Daerah) Kota Padang.
“Pak Amasrul diperiksa selama 8 jamDimulai dari pagi sampai sore. Sebagai tim TAPD ia penentu proposal KONI Padang, gol atau tindaknya anggaran KONI Padang di tim TAPD ini,” ucap Therry Gutama yang disampingkan Kasi Intel Roni Saputra .
Kasi Intel Kejari Padang Roni Saputra menambahkan, pemanggilan Amasrul untuk melengkapi pemberkasan dugaan kasus korupsi dana hibah KONI Kota Padang dan mendalami apakah terkait perkara ini.
Setelah meminta keterangan Amasrul, pihaknya masih akan menunggu hasil audit dari tim auditor BPK menyerahkan berkas ke penuntut umum.
“Jika sudah keluar hasil auditor dan berkas dinyatakan lengkap akan kita lakukan tahap dua atau penyerahan tersangka beserta barang bukti ke penggadilan, “ ucap Roni.
Seperti diketahui, penyelidikan kasus ini dimulai 16 September 2021 setelah Kejari Padang menerima laporan dari masyarakat tentang adanya dugaan korupsi dana hibah KONI Padang.
Menerima laporan itu, Kejari Padang memanggil sejumlah pihak untuk klafikasi dan keterangan. Mulai dari kepala Bidang Kepemudaan Dispora Padang Junaidi, Ketua KONI Padang Agus Suardi, dan Bendahara KONI Padang Kennedi.
Kepala Bidang Kepemudaan Dispora Padang Junaidi memenuhi panggilan pada senin, 20 September 2021. Sementara Ketua KONI Padang Agus Suardi dan Bendahara KONI Padang Kennedi memenuhi panggilan Kejari Padang Selasa 21 Spetember 2021.
Sebulan setelah itu pada 21 Oktober 2021, status peneydilikan naik menjadi sesuai Surat peneyelidikan sesuai surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Kepala Kejari Padang Nomor 02/L.3.10/ Fd.1/10/2021 tertanggal 21 Oktober.
Diketahui bahwa KONI Padang menerima bantuan dati hibah dari Pemko Padang. Bantuan dana hibah tersebut bersumber dari APBD Kota Padang dengan rincian pada tahun 2018 sebesar Rp. 6.750.000.000 pada tahun 2019 sebesar Rp 7.458.200.000, dan tahun 2020 sebasar Rp 2.450.000.000.
Hasil penghitungan semsetara, nilai uang yang dikorupsi dan menimbulkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp 2 miliar. Dugaan korupsi itu diduga akibat adanya perjalanan dinas ganda, pengunaan dana untuk cabor namun di duga fiktif.
Selain itu pengunaan dana untuk sekretariat yang tidak bisa dipertanggung jawabkan, memalsukan tanda tangan pada bukti pertanggung jawaban.
Pada Jumat (31/12) kejari Padang Kejari Padang menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini. Ketika terasangka yakni berisinial AS selaku Ketua Umum KONI Padang periode 2018-2023, DS yang menjabat Wakil Ketua KONI Padang dan NZ wakil Bendahara KONI Padang periode yang sama.
Ketiganya dijerat dengan pasal 2, pasal3, dan Pasal 9 Jo Pasal 15 dan jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambahkan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Meski ditetapkan tersangka, ketiga tersangka tidak langsung ditahan. Kejari Padang bahwa ketiga tersangka tidak tahan lantaran dinilai koooperatif dan pertimbangan objektif lainnya. (idr)
Selengkapnya unduh disini