Misbakhun Kaget Ada Dana Cadangan PEN

Jakarta, Padek – Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Musbakhun mempertanyakan istilah ‘dana cadangan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)’ yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Karena menurutnya semua pembiayan PEN harus masuk di APBN.

“Saya kaget juga di sini ada mekanisme cadangan PEN. Setahu saya PEN ini, kan, bagian dari APBN. Kemudian kita mention sebagai program PEN karena itu prioritas untuk mengakselerasi pemulihan ekonomi,” ujar Misbakhun dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR dengan Menkeu Sri Mulyani dan jajarannya, Senin (8/11).

Dalam raker itu, Sri Mulyani menyampaikan rencananya menambahkan penyertaan modal negara (PMN) sebesar Rp 53,1 triliun untuk menyuntik BUMN pada tahun ini. Dia memerinci Rp 33 triliun untuk PMN merupakan dana cadangan PEN, sedangkan Rp 20,1 triliun adalah pemanfaatan saldo anggaran lebih dari APBN 2021.

Namun, Misbakhun menilai rencana Menkeu Sri Mulyani soal pemanfaatan SAL berpotensi menyalahi Undang-Undang (UU) No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Legislator Partao Golkar itu juga merujuk pada pendapat mantan Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan Sumiyati soal perencanaan APBN tidak boleh menetapkan besaran SAL.

“UU Keuangan Negara mengatakan begitu. Jadi, kalau kita mengatakan bahwa nanti SAL akan sebesar itu, berarti kita sudah merencanakan akan ada SAL untuk APBN kita,” kata Misbakhun. Mantan PNS di Direktorat Jenderal Pajak itu menegaskan bahwa SAL di APBN 2021 baru ada pada 31 Desember 2021.

“Kita tidak bisa merencanakan sesuatu yang belum ada barangnya, karena kita merencanakan anggaran lebih pun tidak boleh,” tegasnya.

Selain itu, Msbakhun juga menanyakan soal mekanisme keluarnya persetujuan solah penggunaan dana dana cadangan PEN untuk menyuntik BUMN. Alasannya, Apakah cukup dibuktikan bahwa itu terjadi dan kemudian diLKPP dibuktikan dan kemudian diaudit oleh BPK dan disetujui?, apakah cukup seperti itu tanpa persetujuan kita (DPR)

“Apakah kewenangan penuh bendahara negara (Menkeu) tanpa persetujuan dari siapa pun? Apakah cukup dibuktikan bahwa itu terjdai dan kemudian di LKPP dibuktikan dan kemudian diaudit oleh BPK dan disetujui? Apakah cukup seperti itu tanpa persetujuan kita (DPR, red)” tuturnya.

Menanggapi pendapat Misbakhun solah itu, Sri Mulyani menyatakan bahwa DPR dan pemerintah telah sepakat soal dana cadangan program Penanganan Covid dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) di APBN 2021. “PC-PEN bisa dilakukan di belanja maupun pembiayaan. Pembiayaan cadangan bisa dieksekusi menggunakan SAL 2020, waktu itu jumlahnya cukup besar dan itu masuk UU APBN 2021,” kata Sri Mulyani.

Mantan managing director World Bank itu menjelaskan pasal 28 UU nomor 2 Thaun 2020 tentang Penetapan Perpu Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-189 memungkinkan pemerintah menggunakan dana SAL. “Maka kita menggunakan optimalisasi dana SAL yang ada untuk kemudian dijadikan sebagai sumber pendanaan PMN,” kata Sri Mulyani (jpg)

Selengkapnya unduh disini