Nunggak Pajak, 6 Hotel-Restoran Dipasangi Stiker

Kampungpondok, Padek-Sebanyak enam hotel dan restoran di Kota Padang dipasangi stiker pemberitahuan belum melunasi pajak oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang bersama tim SK4 Kota Padang, Selasa (30/5). Pemasangan stiker tersebut dilakukan karena adanya ketidakwajaran wajib pajak dalam menyetor pajak ke Bapenda Kota Padang.

Pantauan Padang Ekspres, pemasangan stiker pemberitahuan tersebut dilakukan di kaca salah satu hotel di Padang, dua cabang restoran, dan tiga restoran lainnya yang berada di Transmart Padang.

Kepala Bapenda Kota Padang Yosefriawan melalui Kabid Pengendalian dan Pelaporan Bapenda Kota Padang ikrar Prakarsa menyampaikan, pihaknya melakukan pemasangan stiker peringatan kepada wajib pajak yang tidak melunasi pajak daerah.

“Artinya mereka sudah memungut pajak tapi tidak dibayarkan ke Bapenda Kota Padang. Ada penyetoran pajaknya tidak wajar,” jelasnya.

Ia menyebutkan, pembayaran pajak hotel tersebut terlalu rendah dibandingkan hotel kecil yang ada di daerah tersebut. Menurutnya, hal itu tidaklah kooperatif, maka dari itu Bapenda Padang pasang stiker untuk memberikan efek jera kepada wajib pajak.

“Adapun tunggakan salah satu hotel sebesar Rp 160 juta. Dan sudah menunggak selama 3 bulan. Untuk smart tax-nya aktif. Selain tidak membayar pajak, berdasarkan review yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), juga ditemukan kekurangan pembayaran nomimal pajak,” ucapnya.

Ia menambahkan, setiap bulan hotel yang terbilang besar tersebut hanya membayar pajak sekitar Rp 31 juta. Sementara, hotel yang lebih kecil dari itu dapat membayar pajak lebih besar dari itu. “Dari review BPK masih ada sekitar 11 hotel lagi. Tapi sekarang masih tahap pemeriksaan. Perkiraan jumlah tunggakannya mencapai 8,5 miliar lebih,” sebutnya.

Ikrar menyebutkan, stiker tersebut tidak boleh dicabut sebelu objek pajak tersebut melunasi utangnya. Selama stiker dipasang juga tidak boleh ditutupi dengan spanduk atau semacamnya. Jika melewati masa batas peringatan, objek pajak tidak melakukan pelunasan.

Sebelum melakukan pemasangan stiker peringatan, pihaknya telah memberikan surat peringatan sebanyak tiga kali. Namun, objek pajak bersangkutan tidak kunjung mengindahkan peringatan tersebut. (d)

Selengkapnya unduh disini