BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2017 kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai, Senin (28/5). Pemeriksaan atas LKPD TA 2017 merupakan pemeriksaan atas pertanggungjawaban dan pengelolaan keuangan atas pelaksanaan APBD TA 2017.
Penyerahan LHP atas LKPD TA 2017 diserahkan oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sumbar Pemut Aryo Wibowo kepada Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai, Yosep Sarogdok dan Bupati Kabupaten Kepulauan Mentawai , Yudas Sabaggalet. Turut hadir para pejabat di lingkungan BPK Provinsi Sumatera Barat dan Tim Pemeriksa serta para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Aryo menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian untuk pertama kalinya. “Walaupun terdapat beberapa kesalahan, namun tingkat kesalahan tersebut masih dibawah nilai materialitas yang dapat diterima” ujar Aryo.
Yudas mengucapkan terima kasih untuk strategi pembinaan yang dilakukan oleh BPK. “Sebuah penantian yang panjang, untuk memperoleh Opini WTP. Kami menyadari bahwa kami harus bersikap terbuka kepada tim pemeriksa, sehingga penelusuran dapat dilakukan dengan lebih mudah”. Yosep juga mengucapkan terimakasih kepada seluruh OPD atas kerjasamanya dalam penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai serta selalu berkomunikasi dengan pemeriksa BPK. Selanjutnya Yosep berharap Tindak Lanjut atas temuan Hasil Pemeriksaan menjadi tugas bersama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai (eksekutif-legislatif).
Dalam pertemuan itu, Aryo menyampaikan kepada DPRD bahwa jika terdapat rekomendasi BPK dalam LHP belum dipahami secara jelas, silahkan datang ke BPK untuk berdiskusi dalam rangka menindaklanjuti Hasil Pemeriksaan BPK tersebut.