Opini Wajar Tanpa Pengecualian atas 13 Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat

BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2017 kepada 13 Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat, Jumat (25/5). Pemeriksaan atas LKPD TA 2017 merupakan pemeriksaan atas pertanggungjawaban dan pengelolaan keuangan atas pelaksanaan APBD TA 2017.

Penyerahan LHP atas LKPD TA 2017 diserahkan oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sumbar Pemut Aryo Wibowo kepada 13 Ketua DPRD Kabupaten/Kota dan Kepala Daerah di lingkungan Provinsi Sumatera Barat. Turut hadir para pejabat di lingkungan BPK Provinsi Sumatera Barat dan Tim Pemeriksa serta para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota yang menerima Laporan Hasil Pemeriksaan.

13 Kabupaten/Kota yang menerima Laporan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan memperoleh hasil Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), namun terhadap opini WTP itu sendiri masih banyak terjadinya kesalahpahaman oleh sebagian kalangan. “Opini yang diberikan oleh pemeriksa, termasuk opini WTP merupakan pernyataan professional pemeriksa mengenai “kewajaran” laporan keuangan bukan merupakan “jaminan” tidak adanya fraud yang ditemui ataupun kemungkinan timbulnya fraud dikemudian hari” Aryo menjelaskan dalam acara tersebut.

Tanpa mengurangi keberhasilan yang telah dicapai oleh Pemerintah Kabupaten/Kota, BPK menemukan beberapa permasalahan yang perlu mendapat perhatian, antara lain:Pada

Pemerintah Kota Payakumbuh TA 2017

  • Pengelolaan dan penyajian Aset Tetap pada empat OPD belum memadai sehingga penyajian Aset Tetap tidak andal dan akurat
  • Kelebihan pembayaran atas lima Pekerjaan Gedung dan Bangunan pada empat OPD sehingga mengakibatkan kerugian keuangan daerah.

Pada Kabupaten Padang Pariaman

  • Pengelolaan Aset Tetap Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman belum tertib sehingga Aset Peralatan dan Mesin yang disajikan tidak menggambarkan nilai yang sebenarnya.
  • Pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD tidak sesuai fakta.

Pada Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan

  • Pendapatan Pajak Restoran atas Belanja Makan Minum sebesar Rp233.079.422,00 belum dipungut dan disetorkan ke Kas Daerah
  • Kekurangan volume fisik pekerjaan peningkatan struktur jalan kabupaten pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.

Pada Pemerintah Kota Pariaman

  • Pengelolaan dan penatausahaan Persediaan Obat pada Dinas Kesehatan belum tertib, sehingga sisa stok persediaan obat per 31 Desember 2017 tidak mencerminkan jumlah dan nilai yang seharusnya serta membuka peluang penggunaan persediaan obat secara tidak sah
  • Berita Acara Serah Terima Aset Tetap dan Barang Inventaris berupa Peralatan dan Mesin pada Rumah Dinas Ketua DPRD tidak menggambarkan kondisi senyatanya serta terdapat Aset Tetap dan Barang Inventaris ditemukan dan tidak dicatat sebagai Aset Tetap.

Pada Pemerintah Kota Bukittinggi

  • Aset Tetap Tanah sebanyak 113 bidang pada 16 SKPD dan Pengelola Barang belum bersertifikat.
  • Kekurangan volume pekerjaan dan harga timpang, denda keterlambatan dan penyerahan barang tidak sesuai kontrak atas lima pekerjaan belanja modal pada tiga SKPD.

Pada Pemerintah Kota Padang Panjang

  • Pengelolaan Dana Bergulir oleh Badan Badan Layanan Umum Daerah Kota Padang Panjang Belum Memadai dan Penyajian Investasi Non Permanen pada Neraca tidak menggambarkan nilai yang wajar.
  • Potongan PFK bendahara pengeluaran Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga belum disetor ke kas negara dan digunakan untuk pembayaran belanja kegiatan.

Pada Pemerintah Kabupaten Tanah Datar

  • Pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas minimal pada Sekretariat DPRD tidak sesuai fakta
  • Kelebihan pembayaran tunjangan Pegawai Negeri Sipil di tujuh OPD.

Pada Pemerintah Kabupaten Dharmasraya

  • Kesalahan penganggaran sebesar Belanja Modal yang seharusnya Belanja Barang untuk Diserahkan Kepada Masyarakat dan Belanja Bantuan Sosial yang direalisasikan pada Belanja Tidak Terduga.
  • Pekerjaan rehabilitasi Jembatan Piruko berpotensi tidak dapat diselesaikan sesuai jangka waktu dalam kontrak

Pada Pemerintah Kabupaten LimaPuluh Kota

  • Pengelolaan dana pada Unit Pelaksana Teknis Balai Benih Tanaman Pangan Situjuah dilaksanakan di luar mekanisme APBD.
  • Pemberian Tunjangan Perumahan bagi Anggota DPRD tidak berdasarkan hasil appraisal sehingga mengakibatkan pemborosan keuangan daerah.

Pada Pemerintah Kabupaten Solok

  • Penatausahaan Aset Tetap pada Pemerintah Kabupaten Solok belum tertib dan Aset Lainnya – Aset Lain-lain pada 16 OPD tidak dapat diketahui keberadaannya
  • Belanja Perjalanan Dinas pada Pemerintah Kabupaten Solok Tahun 2017 tidak sesuai kondisi senyatanya.

Pada Pemerintah Kabupaten Pasaman

  • Pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas pada Sekretariat DPRD tidak sesuai fakta sehingga mengakibatkan terjadi kerugian daerah
  • Pemerintah Kabupaten Pasaman belum menetapkan kebijakan masa manfaat Aset Tak Berwujud sehingga Nilai Aset Tak Berwujud belum disajikan sesuai nilai wajarnya.

Pada Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat

  • Kelebihan pembayaran Belanja Perjalanan Dinas pada Sekretariat DPRD
  • Penataan Aset Tetap kurang memadai, sehingga reklasifikasi aset JIJ ke Persediaan tidak berdasarkan dokumen sumber yang sah dan saldo Aset Tetap KDP tidak mencerminkan nilai sebenarnya.

Pada Pemerintah Kabupaten Solok Selatan

  • Biaya Sewa Kendaraan pada Kegiatan Kunjungan Kerja dan Kegiatan Konsultasi Pimpinan dan Anggota DPRD serta Sekretariat DPRD Kabupaten Solok SelatanTidak Diperkenankan.
  • Empat Paket Pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang dan Pertanahan Terlambat Diselesaikan dan Pelaksana Pekerjaan Belum Dikenakan Denda Keterlambatan

Rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan BPK wajib ditindaklanjuti oleh entitas yang diperiksa sesuai dengan amanat Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Dimana Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Jawaban atau penjelasan dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima. “Bilamana Pimpinan ataupun anggota DPRD memerlukan penjelasan lebih lanjut atas substansi  LHP, maka DPRD dapat mengusulkan pertemuan konsultasi dengan Perwakilan BPK Provinsi Sumatera Barat, untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut atas materi hasil pemeriksaan yang dirasakan belum jelas” penjelasan Aryo dalam pidato saat acara penyerahan berlangsung.

(NS)