Padang, Senin (27 April 2015) – Memenuhi Pasal 17 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat, Betty Ratna Nuraeny menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar Tahun Anggaran 2014. LHP tersebut diserahkan kepada Ketua DPRD Kabupaten Tanah Datar Zuldafri Darma, Bupati M.Shadiq Pasadigoe, dan Inspektur Zulkifli di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat.
Laporan Hasil Pemeriksaan yang diserahkan terdiri atas tiga buku, yaitu Buku I yang berisi Laporan Keuangan atas LKPD, Buku II yang berisi Laporan atas Sistem Pengendalian Intern (SPI), Buku III LHP atas Laporan Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan, selain itu diserahkan Laporan Hasil Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) Semester II Tahun 2014.
Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2014, menerbitkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Dengan demikian Pemerintah Kabupaten Tanah Datar berhasil mempertahankan Opini WTP dalam tiga tahun terakhir. Pada Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Tahun 2012, BPK memberikan Opini WTP Dengan Paragraf Penjelasan, dan Tahun 2013 Kabupaten Tanah Datar meraih Opini WTP. Prestasi membanggakan ini patut dipertahankan dan terus ditingkatkan di tahun-tahun mendatang, sehingga terwujud pengelolaan keuangan daerah yang accountable dan transparan secara efektif dan ekonomis.
Bupati Tanah Datar M. Shadiq Pasadigoe dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada BPK Perwakilan Sumatera Barat khususnya Tim Pemeriksa BPK dan segenap jajaran di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Datar atas kerja keras yang telah dilakukan, sehingga dapat mempertahankan Opini WTP.
Namun demikian, tanpa mengurangi keberhasilan yang telah dicapai oleh Pemerintah Kabupaten Tanah Datar, BPK masih menemukan permasalahan-permasalahan antara lain Data Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan belum akurat, Penatausahaan Aset Tetap dan Aset Lainnya belum tertib, dan data peserta jaminan pelayanan kesehatan pada Program Jaminan Kesehatan Sumbar Sakato tidak memadai, serta permasalahan lain yang telah dimuat dalam Buku II LHP atas Sistem Pengendalian Intern dan Buku III LHP atas Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan.