Pemerintah Kota Payakumbuh Meraih Opini WTP Dengan Paragraf Penjelasan

Padang, pada hari senin tanggal 04 Mei 2015, BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat melaksanakan kegiatan penyerahan Laporan Hasil pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Payakumbuh Tahun Anggaran 2014,  bertempat di Ruang Rapat Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sumatera Barat. Penyerahan dilakukan oleh Kepala Perwakilan Betty Ratna Nuraeny dan diterima langsung oleh Ketua DPRD YB Dt Parmato Alam, Walikota Payakumbuh Riza Falepi dan Kepala Inspektorat serta disaksikan oleh Kepala DPPKA, sejumlah Pejabat lainnya di lingkungan Pemerintah Kota Payakumbuh dan para Kepala Sub Auditorat, Kepala Sub Bagian Humas dan TU Kalan serta tim pemeriksa. Adapun Laporan Hasil Pemeriksaan yang diserahkan terdiri atas Buku I yang berisi Laporan Keuangan atas LKPD, Buku II yang berisi laporan atas Sistem Pengendalian Intern (SPI), Buku III yang berisi Laporan Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan.

Penyerahan LHP LKPD Kota Payakumbuh TA 2014 1Penyerahan LHP LKPD Kota Payakumbuh TA 2014 2Penyerahan LHP LKPD Kota Payakumbuh TA 2014 3

Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sumatera Barat, Betty Ratna Nuraeny menyampaikan bahwa atas LKPD Pemerintah Kota Payakumbuh TA 2014,  BPK memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian Dengan Paragraf Penjelasan (WTP DPP).  Selama lima tahun berturut-turut dari Tahun 2009 sampai dengan 2013 Pemerintah Kota Payakumbuh memperoleh Opini Wajar Dengan Pengeculian (WDP),  ydengan demikian  untuk LKPD Tahun 2014 Pemerintah Kota Payukumbuh telah naik peringkat. Tanpa mengurangi keberhasilan yang telah dicapai Pemerintah Kota Payakumbuh, ada beberapa hal yang perlu mendapat perhatian antara lain :

  1. Penatausahaan utang pembelian obat-obatan/barang habis pakai pada RSUD Dr. Adnaan WD belum memadai;
  2. Penatausahaan hewan ternak sapi seduaan belum memadai;
  3. Penatausahaan Asset Tetap belum memadai;
  4. Terdapat kelebihan pembayaran atas Paket Pekerjaan Jalan dan Pembangunan Unand; dan
  5. Retribusi pengendalian menara telekomunikasi Tahun 2014 belum dipungut.

Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan Pemerintah Kota Payakumbuh untuk melakukan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku paling lambat 60 hari setelah penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan.

Penyerahan LHP LKPD Kota Payakumbuh TA 2014

Walikota Payakumbuh sangat bersyukur dengan meraih Opini WTP DPP untuk pertama kalinya atas LKPD Kota Payakumbuh. Keberhasilan ini tidak terlepas dari kerjasama dan kerja keras jajaran seluruh SKPD yang a

da di Pemerintah termasuk DPRD Kota Payakumbuh, serta tidak terlena dengan prestasi yang telah diperoleh dan dapat meningkatkan Opini menjadi WTP pada tahun mendatang.