Pajak Restoran- Reklame Jauh dari Target

Komisi II DPRD: Silakan Ajukan Revisi Perda

Bukittinggi-Padang Ekspres

Target sejumlah sasaran menjelang akhir tahun masih jauh dari target. Bahkan, capaiannya belum mencapai 60 persen.

Hal ini dinilai imbas sejumlah persoalan, salah satunya peraturan daerah (perda) selaku regulasi yang mengaturnya dinilai tidak berjalan sesuai harapan. Seperti Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pajak Reklame dan Perda Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pajak Restoran. Kedua perda ini bagian dari sektor penerimaan pajak untuk menyumbang pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bukittinggi tahun 2018 ini.

Dari kedua jenis pajak ini, menurut Kepala Dinas Badan Keuangan Daerah (BKD) Bukittinggi Heriman, Pemko sudah menetapkan target penerimaan masing-masing Rp1,5 miliar untuk reklame dan Rp9,6 miliar lebih untuk pajak rumah makan/ restoran.

Namun sampai pertengahan Oktober lalu, penerimaan untuk pajak reklame baru mencapai Rp811.358.849 (54,09 persen) dan Rp5.074.402.700 (52,65 persen) untuk pajak rumah makan/ restoran.

Heriman mengaku, upaya untuk menggenjot realisasi penerimaan berbagai jenis pajak dan retribusi sudah dilakukan, termasuk memasang pengumuman pada objek Wajib Pajak (WP) yang belum memenuhi kewajibannya di tempat masing-masing.

“Usaha ini, ternyata belum begitu manjur karena hanya sampai di situlah tindakan yang bisa dilakukan petugas. Perda yang mengatur tentang kedua pajak ini tidak dapat memaksa WP untuk membayarkan kewajibannya. Karena, tidak memiliki klausul yang bisa mencabut izin usaha rumah makan atau restoran yang bandel tersebut,” ujar Heriman.

Menanggapi mandulnya Perda tentang Reklame serta Rumah Makan/ Restoran tersebut, Ketua Komisi II DPRD Kota Bukittinggi Asril memandang perlu dilakukan revisi, agar bisa jera wajib pajak yang merasa tidak adanya sanksi tegas bagi pelanggar ketentuan tingkat daerah tersebut.

Agar bisa maksimal, Asril menyarankan, kepada pihak eksekutif (Pemko Bukittinggi, red) untuk mengajukan revisi yang memberikan kekuatan terhadap aparat untuk memberikan efek jera kepada wajib pajak yang tetap bandel. “Eksekutif silakan ajukan revisi perda,” tegas Asril. (rul)

Selengkapnya…