Pariaman, Selasa 15 November 2022– Dalam rangka Percepatan Pelaksanaan Tindak lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (Palanta) BPK, BPK Sumbar melaksanakan kunjungan kerja ke Kota Pariaman. Kunjungan kerja tersebut merupakan rangkaian kunjungan Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sumbar ke Kepala Daerah di Provinsi Sumatera Barat untuk percepatan penyelesaian TLRHP.
Dalam paparannya Kepala Perwakilan menyampaikan bahwa “Sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara Pasal 20 yang berbunyi Pejabat Wajib menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK dan BPK memantau tindak lanjut yang dilakukan oleh Pejabat. Oleh karena itu dilaksanakan percepatan pemantauan TLHP yang bertujuan untuk mendorong presentase capaian Pemerintah Daerah dalam menindaklanjuti rekomendasi,” paparnya.
Selanjutnya Kepala Perwakilan BPK Sumbar mengharapkan komitmen Pemerintah Daerah dalam menuntaskan rekomendasi BPK terutama rekomendasi yang bersifat administrasi. Selain itu, diharapkan upaya menyelesaikan rekomenadsi berupa penyetoran ke kas daerah.
Dalam kunjungan tersebut Walikota Pariaman menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Pariaman dalam hal ini pimpinan dan jajarannya menyambut baik kegiatan ini dan menyatakan berkomitmen untuk mendukung kelancaran proses tindak lanjut seperti yang diarahkan oleh Kepala Perwakilan BPK Sumbar. (mo)