Pananganan Covid-19 tak Boleh Terganggu, DPRD Ingatkan Pemda tentang Anggaran

KEBUTUHAN anggaran untuk penanganan Covid-19 baik di bidang kesehatan maupun ekonomi perlu menjadi perhatian dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) tahun 2021. Oleh sebab itu, DPRD Sumbar mengingatkan pemerintah daerah tentang agenda utama terkait penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi dalam Perubahan APBD ini, agar jangan sampai terganggu.

KETUA DPRD Sumbar, Supardi mengatakan, kebutuhan anggaran untuk penanganan Covid-19 di bidang kesehatan dan pemulihan ekonomi di perubahan APBD tidak boleh sampai terganggu sebab dapat menyebabkan kondisi daerah menjadi lebih sulit.

“Masih banyak permasalahan dalam penanganan Covid-19 yang perlu ditangani segera. Seperti pembayaran intensif tenaga kesehatan, pembayaran biaya isolasi mandiri, serta dukungan anggaran untuk labor pengujian yang belum dianggarkan di APBD induk,” ujar Supardi saat rapat paripurna penyampaian nota pengantar Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Sementara (RKUPA PPAS) tahun 2021, Kamis (2/9), lalu.

Ia menambahkan, sepanjang tahun 2021, penyelegaraan pemerintah daerah masih berjalan dalam masa pandemi Covid-19, dan masih diliputi dengan permasalahan penanganan pandemi dengan seluruh dampak yang ditumbulkan. Untuk menyikapi kebutuhan anggaran dalam penanganan Covid-19 ini, sambungnya, pemerintah daerah telah melakukan refocusing anggaran pada bulan Mei 2021, serta melakukan penyesuaian nomenklatur kegiatan yang harus dituangkan di dalam perubahan APBD.

Lebih lanjut, Supardi juga mengingatkan kepada pemerintah daerah tentang laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dan pembahasan Laporan Keterangan dan pertanggungjawaban (LKPj) kepada daerah, yang mana masih terjadi temuan berulang terkait tidak selesainya pekerjaan fisik. Hal itu disebabkan karena usulan kegiatan fisik dilakukan pada perubahan APBD sehingga waktu pelaksanaan tidak mencukupi.

“Persoalan ini diharapkan tidak terulang lagi dalam penyusunan perubahan APBD tahun 2021 dan selanjutnya. Usulan kegiatan fisik yang dilakukan dalam perubahan tidak bisa diakomodir lagi, termasuk kegiatan penyusunan Detail Engineering Design (DED) yang penganggarannya dilakukan bersamaan dengan pelaksanan kegiatan fisiknya,” katanya.

Sehubungan dengan ini, nota pengantar rancangan KUPA PPAS tahun 2021 di sampaikan oleh Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi dalam rapat paripurna DPRD pada Kamis 2 September lalu. (adv)

Selengkapnya unduh disini