PADANG – SINGGALANG
Panitia khusus (Pansus), Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI DPRD Sumbar, meninjau proyek pembangunan Gedung Kebudayaan yang belum tuntas, Minggu (13/3).
Pansus menekankan, temuan BPK sebesar Rp 4,3 miliar pada proses pengerjaan proyek itu, harus dikembalikan tepat waktu oleh OPD terkait.
Ketua Pansus LHP BPK DRD Sumbar Bakri Bakar mengatakan, tidak ada jalan lain, dana yang menjadi hasil temuan BPK harus dikembalikan ke Kas Negara dengan waktu yang telah ditentukan, yakni paling lama 60 hari setelah catatan dilaporkan.
“Jika tidak dilakukan, tentu ada resiko yang ditanggung oleh pihak terkait,” katanya.
Untuk kelanjutan pembangunan Gedung Kebudayaan Sumbar hingga selesai, katanya, dibutuhkan dana sebesar Rp 240 miliar. Oleh karena itu, Bakri Bakar menilai, agar tidak terkesan buang-buang uang negara diharapkan proyek tersebut harus dilanjutkan.
Terkait pencairan kebutuhah anggaran, dia mengatakan, tentu tidak bisa langsung dianggarkan secara keseluruan. Melainkan harus diangsur per tahun sesuai target penyelesaian .
Apa yang kita temui sekarang, akan dirapatkan pansus Selasa depan untuk dirumuskan menjadi rekomendasi, selanjutnya hasil rapat akan dibacakan pada paripurna pada hari Rabu (16/3) ,” katanya.
Dia mengingatkan kesalahan-kesalahan yang terjadi pada pembangunan Gedung Kebudayaan Sumbar harus diminimalisir sehingga untuk kelanjutan pembangunannya bisa lancar.
“Diharapkan pola penganggaran pembangunan sama, meskipun gubernur telah berganti,” paparnya.
Bakri bakar menegaskan, hingga saat ini sudah banyak anggaran yang dikucurkan untuk pembangunan gedung kebudayaan. Oleh karena itu gedung tersenut harus memiliki manfaat bagi masyarakat dan daerah.
Ditambah lagi, dalam konsep pembangunan, Gedung Kebudayaan Sumbar nantinya juga dilengkapi dengan hotel. Pendapatan hotel diproyeksikan memberikan kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sementara itu Anggota Pansus LHP BPK DPRD Sumbar, Hidayat mengatakan, pada tahun 2021 Pemprov mengalokasikan anggaran Rp 31 miliar untuk kelanjutan pembangunan Gedung Kebudayaan Sumbar. Namun dalam perjalanannya hanya terealisasi Rp 3,4 miliar sesuai dengan progres fisik pembangunan gedung yang hanya 10,5 persen.
Terkait dengan hal itu, sesuai dengan rekomendasi BPK harus disetorkan kembali Rp 4,3 miliar ke Kas Daerah, karena pengerjaan proyek tidak sesuai dengan yang telah ditentukan.
Hidayat menegaskan, hal ini mesti menjadi catatan bagi gubernur dan Biro Pengadaan Barang Jasa Pemprov Sumbar. Dengan begitu pengawasan terhadap seluruh aspek pengerjaan lebih optimal. Hidayat menegaskan jangan biarkan proyek-proyek strategis mangkrak dan azas manfaatnya tidak ada, sehingga terkesan buang-buang anggaran.
“ Jika tidak dikembalikan tentunya kerugian bagi keuangan daerah, dan akan menjadi persoalan hukum di kemudia hari,” katanya.
Sementara itu Anggota Pansus LHP lainnya Nofrizon meminta rekanan mesti bertanggung jawab, termasuk juga OPD terkait.
Anggota Pansus lainnya Maigus Natsir juga menyampaikan kekecewaannya kenapa pembangunan gedung yang begitu luas dan terletak di lokasi strategis Pantai Padang tersebut terhenti. Dia mengaku prihatin dengan kondisi gedung yangg terbengkalai.
“Kita sangat sedih, ini gedung besar tapi tidak bisa termanfaatkan dengan segera,” ujar dia. (*)
Selengkapnya unduh disini