Panitia khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI DPRD Sumbar, meninjau proyek pembangunan Gedung Kebudayaan yang belum tuntas hingga, Minggu (13/3).
Pansus menekankan, temuan BPK sebesar Rp4,3 miliar pada proses pengerjaan proyek itu, harus dikembalikan tepat waktu oleh OPD terkait.
Ketua Pansus LHP BPK DPRD Sumbar Bakri Bakar mengatakan, tidak ada jalan lain, hasil temuan BPK harus dikembalikan ke kas negara dengan waktu yang telah ditentukan (60 hari)
“Jika tidak tidak dilakukan, tentu ada risiko yang ditanggung oleh pihak terkait,” katanya.
Untuk kelanjutan pembangunan Gedung Kebudayaan Sumbar hingga selesai, katanya, dibutuhkan dana sebesar Rp240 miliar. Terkait pencairan kebutuhah anggaran, tentu tidak bisa langsung, harus diangsur per tahun sesuai target penyelesaian.
“Apa yang kita temui sekarang, akan dirapatkan Pansus pada Selasa depan untuk melahirkan rekomendasi, Selanjutnya hasil rapat akan dibacakan pada paripurna, Rabu (16/3),” katanya.
Dia mengingatkan kesalahan-kesalahan yang terjadi pada pembangunan Gedung Kebudayaan Sumbar saat ini, agar bisa diminimalisir untuk kelancaran saat dilanjutkan. Diharapkan pola penganggaran pembangunan sama, meskipun gubernur berganti.
Anggaran sudah dikucurkan, tentunya gedung ini harus memiliki manfaat bagi masyarakat dan daerah. Dalam konsep pembangunan, Gedung Kebudayaan Sumbar nantinya juga dilengkapi dengan hotel. Hasilnya diproyeksikan memberikan kontribusi bagi PAD.
Sementara itu anggota Pansus LHP BPK DPRD Sumbar Hidayat mengatakan, pada tahun 2021 Pemprov mengalokasikan anggaran Rp31 miliar untuk kelanjutan pembangunan Gedung Kebudayaan Sumbar, namun dalam perjalanannya hanya terealisasi Rp3,4 miliar sesuai dengan progres fisik pembangunan gedung hanya 10,5 persen.
Sesuai dengan rekomendasi BPK harus disetorkan kembali Rp.4,3 miliar ke kas daerah, karena pengerjaan proyek tidak sesuai dengan yang telah ditentukan.
Hal ini, kata dia mesti menjadi catatan bagi gubernur dan Biro Pengadaan Barang Jasa Pemprov Sumbar, agar pengawasan terhadap seluruh aspek pengerjaan lebih optimal. Jangan sampai dibiarkan proyek-proyek strategis mangkrak dan azas manfaatnya tidak ada, sehingga terkesan membuang-buang anggaran.
“Jika tidak dikembalikan tentunya kerugian bagi keuangan daerah, dan akan menjadi persoalan hukum di kemudian hari,” katanya.
Sementara itu Anggota Pansus LHP lainya Nofrizon meminta rekanan mesti bertanggung jawab, termasuk juga OPD terkait.
Anggota Pansus lainnya Maigus Nasir juga menyampaikan kekecewaannya kenapa pembangunan gedung yang begitu luas dan terletak di lokasi strategis Pantai Padang tersebut terhenti. Dia mengakui prihatin dengan kondisi gedung yang terbengkalai.
“Kita sangat sedih, ini gedung besar tapi tidak bisa termanfaatkan dengan segera,” ujarnya.
Pantauan di lokasi, pada sisi belakang gedung berlantai 4 tersebut terdapat 35 tiang pancang yang baru dicor untuk ketinggian lantai 1 namun tanpa adanya dinding bangunan. Besi-besi balok bangunan yang menjulang ke atas tersebut juga telah dimakan karat karena perubahan cuaca. (adv)
Selengkapnya unduh disini