KAMI berharap temuan-temuan rutin tiap tahun itu tidak lagi terjadi. Kami minta
Gubernur untuk melakukan pengawasan ke masing-masing OPD agar tidak lagi terulang. BPK menemukan beberapa hal, seperti proyek yang tidak selesai dan diputus masa kontraknva. Kemudian ada pekerjaan yang sudah selesai, tapi pembayarannya belum. Termasuk juga kelebihan belanja perjalanan dinas.
SUPARDI
Ketua DPRD Sumbar
PADANG, HALUAN
Sejak dibentuk pada 11 Februari lalu, hingga kini Panitia Khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan Atas Belanja Daerah Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Pemprov Sumbar) Tahun 2021 belum sekali pun melakukan pembahasan. Sehingga, belum satu pun rekomendasi yang dikeluarkan.
Ketua Pansus LHP, Bakri Bakar mengatakan, pansus yang dibentuk DPRD Sumbar
tersebut bertujuan agar DPRD yang memiliki fungsi pengawasan, bisa melihat dari dekat temuan yang tercatat dalam LHP BPK, dan memastikan rekomendasi yang terdapat di dalamnya sudah dilaksanakan oleh Pemprov atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) : terkait.
“DPRD sebagai lembaga . pengawasan, tentu bertujuan memastikan apakah ternuan yang ada sudah ditindaklanjuti Pemda atau belum. Kami akan tagih jika belum. Tujuannya adalah untuk menyelamatkan uang negara. Langkah-langkahnya nanti bisa dengan melakukan pemanggilan kepada pihak-pihak terkait,” katanya kepada Haluan, Jumat (4/3).
Ia menyebut, pihaknya untuk sementara masih menunggu penjadwalan Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Sumbar untuk membahas dan mempelajari LHP BPK. Setelah itu, pihaknya baru bisa memberikan rekomendasi kepada Pemprov atau pihak-pihak yang terkait.
“Laporan dari BPK itu belum dibahas karena masih menunggu jadwal dari Bamus. Harapannya, lewat pansus ini apa yang menjadi temuan dari BPK itu bisa segera ditindaklanjuti Pemprov atau OPD terkait agar itu tidak menjadi kasus ke depan. Kami bertugas untuk mendorong agar laporan BPK dan temuannya segera ditindaklanjut,” katanya.
Terpisah, Ketua DPRD Sumbar, Supardi mengatakan, hampir setiap tahun, terdapat temuan-temuan dari BPK RI atas anggaran di Sumbar. Hal ini dinilainya terjadi karena lemahnya evaluasi dan pengawasan yang dilakukan Pemprov.
Kami berharap temuan-temuan rutin tiap tahun itu tidak lagi terjadi. Kami minta Gubernur untuk melakukan pengawasan ke masing-masing OPD agar tidak lagi terulang. BPK menemukan beberapa hal, seperti proyek yang tidak selesai dan diputus masa kontraknya. Kemudian ada Pekerjaan yang sudah selesai, tapi pembayarannya belum. Termasuk juga kelebihan belanja perjalanan dinas,” katanya
Pansus, katanya, bertugas mempelajari dan mengumpulkan bahan-bahan serta data-data yang diperlukan terhadap pembahasan LHP BPK. Berdasarkan data-data tersebut, tim pansus akan melakukan pembahasan secara mendalam. dan mendetail. “Salah satunya, untuk menindaklanjuti poin-poin yang menjadi temuan, catatan, ataupun rekomendasi BPK pada LHP,” katanya.
Berdasarkan hasil pembahasan itu, tim pansus juga bertugas untuk menyusun dan merumuskan rekomendasi. Rekomendasi ini nantinya akan ditindaklanjuti dijadikan sebagai rekomendasi resmi DPRD kepada Pempov Sumbar.
“Rekomendasi akan disusun dan diserahkan dengan tujuan perbaikan atau penyempurnaar jalannya roda pemerintahan di Sumbar,” katanya.
Supardi mengatakan, rekomendasi yang dilahirkan itu akan menjadi acuan optimalisasi pengelolaan keuangan daerah dalam penerapan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2021-2026. Ia meminta pansus optimal dalam pembahasan agar rekomendasi yang dihasilkan bisa berdampak positif terhadap pembangunan daerah.
“Unsur pimpinan Pansus LHP telah ditetapkan pada sidang paripurna baru -baru ini, Pansus telah bisa bekerja sesuai dengan jadwal yang ditentukan,” katanya.
Is mengatakan, unsur pimpinan Pansus LHP . terdiri dari Bakri Bakar sebagai ketua, Mario Sjahjohan sebagai wakil ketua, dan Hardinas Kobal sebagai sekretaris. Unsur pimpinan Pansus LHP dipilih secara musyawarah oleh semua anggota yang telah dibentuk saat rapat paripurnayang digelar DPRD 11 Februari lalu.
Menurut Supardi, pansus telah dapat melaksanakan pembahasan terhadap LHP, dengan terlebih dahulu memasukkan agenda dan jadwal pembahasannya dalam rapat Bamus DPRD. “Sampai saat ini belum dimasukkan jadwalnya ke Bamus,” katanya.
Ia mengungkapkan bahwa kinerja pemerintahan dan pembangunan daerah selama tahun 2021 belum berjalan maksimal. Masih adanya . pekerjaan yang putus kontrak dan besarnya sisa anggaran, mencapai Rp500 miliar menjadi bukti : dari kondisi itu.
Supardi mengatakan, tahun 2021 merupakan tahun pertama bagi Gubernur dan Wakil
ubernur Periode 2021-2025 melaksanakan visi misi secara penuh. Hal ini merupakan pondasi meletakkan kerangka dasar pembangunan daerah yang akan diwujudkan dalam masa jabatannya.
Sebelumnya, salah seorang anggota pansus, Nofrizon mengatakan, dalam LHP yang diterbitkan pada 27 Januariari 2022 lalu itu terdapat temuan lebih dari R, 2,5 miliar di sejumlah Organisasi Perangkat 1 aerah (OPD) di lingkungan Pemprov Sumbar.
Temuan itu salah satunya berupa realisasi bantuan benih/ bibit ternak, alsintan, dan benih/ bibit perkebunan di dua OPD sebesar Rp2 miliar, yang dinilai tidak tepat sasaran. Kemudian, kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas pada dua OPD sebesar Rp423 juta. Lalu, kelebihan pembayaran 12 paket pekerjaan gedung dan bangunan pada tiga OPD sebesar Rp838 juta.
Selanjutnya, pelaksanaan tiga paket pekerjaan gedung dan bangunan pada tiga OPD putus kontrak dan pengembalian uang muka serta jaminan pelaksanaan belum dicairkan sebesar Rp7,9 miliar. Lalu, kelebihan pembayaran 17 paket pekerjaan jalan dan irigasi pada dua OPD sebesar Rp735 juta lebih.
Terakhir, pemberian bantuan bencana alam banjir bandang dan tanah longsor di Nusa Tenggara Timur yang bersumber dari Belanja. Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp750 j juta, yang tdak sesuai ketentuan.
“Setelah pansus terbentuk, kami akan bekerja maksimal dalam menindaklanjuti LHP tersebut,” ucap Nofrizon.
Sebelumnya, Kepala BPK Perwakilan Sumbar, Yusnadewi mengatakan, selain Pemptov Sumbar, permasalahan serupa juga masih ditemukan dalam LHP PDTT dua kabupaten/ kota, yakni Kabupaten Tanah Datar dan Kota Sawahlunto.
“Hasil pemeriksaan ini telah sesuai dengan UU : Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), di mana BPK memiliki kewenangan untuk melakukan PDTT, yang merupakan pemeriksaan yang dilakukan dengan tujuan khusus di luar pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan kinerja. Termasuk dalam PDTT ini adalah pemeriksaan atas hal-hal lain yang berkaitan dengan keuangan dan pemeriksaan investigatif,” katanya saat acara Penyerahan LHP PDTT Kepatuhan Belanja Daerah Semester II Tahun 2021 di Aula Gedung BPK Sumbar, Jumat (28/1) lalu.
Yusna mengungkapkan bahwa dalam LHP PDTT Pemprov Sumbar, Pemkab Tanah Datar, dan Pemko Sawahlunto masih ditemukan beberapa permasalahan. Untuk itu, diharapkan . entitas yang diperiksa dapat memperbaiki kelemahan yang ada, menyatakan secara jelas apa yang harus diperbaiki, serta siapa yang memiliki wewenang untuk menginisiasi perbaikan yang direkomendasikan. Proses penindaklanjutan rekomendasi ini harus diserahkan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
“LHP ini adalah LHP dengan tujuan tertentu di luar pemeriksaan keuangan dan kinerja. Bertujuan untuk menilai apakah belanja daerah telah sesuai dengan ketentuan perundangundangan yang berlaku. Permasalahan yang signifikan, masih ditemukannya realisasi bantuan yang tidak tepat sasaran. Juga masih ada kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas, yang selalu jadi temuan klasik tiap tahun. Semoga dengan penyerahan LHP ini dapat memberikan dorongan dan motivasi kepatuhan belanja daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah mengucapkan terima kasih kepada pemeriksa BPK Sumbar yang memberikan arahan administratif yang benar terhadap kinerja pemerintah daerah agar dicapai peningkatan kinerja dengan kualitas yang lebih baik.
“Ada beberapa catatan yang mesti dijadikan bahan perbaikan. Artinya, kami punya ruang dan waktu untuk melakukan perbaikan. Ini jadi masukan bagi kami. Terima kasih kepada seluruh jajaran BPK yang sudah melakukan pemeriksaan ‘ belanja di provinsi. Mudah-mudahan ini menjadi langkah kami untuk penyempurnaan,” katanya. (h/rga)
Selengkapnya unduh disini