Setelah dilakukan Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat selama 33 hari oleh Sahat Simangunsong selaku Ketua Tim, pada hari Jumat (30/3)bertempat di Ruang Rapat Kepala Perwakilan BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat diserahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Pemeriksaan tersebut kepada Bupati Pasaman Barat Burhanudin R., Ketua DPRD Antonius dan Edishan selaku Inspektur Kabupaten Pasaman
LHP yang terdiri dari 3 buku yaitu Buku I yang memuat Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Pasaman Tahun Anggaran 2011, Buku II memuat Laporan Hasil Pemeriksaan atas Pengendalian Intern yang dijalankan oleh Pemerintah daerah serta Buku III yang memuat Laporan Hasil Pemeriksaan atas Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan diserahkan oleh Kepala Perwakilan Betty Ratna Nuraeny. Opini yang diberikan oleh BPK RI didasarkan atas : kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern.
Acara tersebut dihadiri juga oleh L. Swandi Sitanggang (Kepala Sub Auditorat Sumbar I), Teguh Prasetyo (Kepala Sub Auditorat Sumbar II), Superman (Kepala Sub Bagian Sekretariat Kepala Perwakilan). Dengan Opini WDP yang masih bertahan tersebut, Kepala Perwakilan berharap agar DPRD Kabupaten Pasaman Barat segera menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK RI tersebut secara optimal dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan sesuai ketentuan dalam Permendagri No. 13 tentang Pedoman Pelaksanaan Fungsi Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, dimana hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti dan dilakukan pembahasan dengan pihak terkait paling lama 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan diterima oleh Pemerintah (UU Nomor 15 Tahun 2004).