Pekerjaan Belum Dibayar, Kontraktor Demo

Pemkab Mentawai Janji Bayar Paling Lambat 31 Januari

Mentawai-Padang Ekspres

Pengusaha jasa konstruksi mengatasnamakan Forum Komunikasi Pengusaha Jasa Konstruksi Mentawai (Forkompi) berunjuk rasa ke kantor Badan Keuangan Daerah (BKD) dan DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai, kemarin. Mereka menuntut Pemkab Mentawai untuk membayarkan pekerjaan yang telah dinyatakan Profesional Hand Over (PHO) atau serah terima pekerjaan.

Dalam aksinya, mereka juga meminta Badan Keuangan Daerah (BKD) segera memproses Surat Perintah membayar (SPM) dan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) paling lambat tanggal 15 Januari 2019.

Pantauan Padang Ekspres, aksi unjuk rasa tersebut dimulai dari pukul 10.00 di kantor BKD Jalan Raya Tuapejat Kilometer 4. Peserta aksi berangkat dari Sekretariat Forkompi Jalan Raya Tuapejat Kilometer 5. Para demonstran juga sempat ditenangkan Pejabat Sekkab, Martinus Dahlan dan Waka Polres Mentawai, Kompol Alvira.

Koordinator Lapangan (Korlap), Forkompi Zuanda Purba dalam orasinya meminta Pemkab membayarkan seluruh pekerjaan yang sudah diselesaikan. Rekanan atau kontraktor telah ikut serta membangun daerah Kepulauan Mentawai. “Nah kenapa setelah pekerjaan selesai, Pemkab tidak mau membayarkan. Bahkan, pekerjaan dari tahun 2017, dan 2018 sampai saat sekarang, belum dibayarkan,” ungkapnya.

Menurut dia, semestinya, ketika pekerjaan PHO, Pemkab harus segera membayar pekerjaan yang telah diselesaikan oleh rekanan. Namun, pada kenyataanya, Pemkab hingga memasuki tahun 2019 belum bisa membayarnya.

Usai mediasi dengan Pemkab, para demonstran melanjutkan orasi demonstrasi di kantor DPRD Kepulauan Mentawai. Dalam orasinya, peserta demonstran juga meminta DPRD segera mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usaha jasa konstruksi.

Kemudian, meminta DPRD Kepulauan Mentawai agar pemerintah dapat menghentikan proses lelang paket pekerjaan sebelum dilakukan pelunasan terhadap seluruh tagihan pihak ketiga. Kemudian, juga meminta DPRD agar dapat menggunakan hak angket guna memeriksa ketimpangan neraca keuangan daerah dan mempublikasikanya secara transparan.

Terpisah,Kepala BKD Kepulauan Mentawai, Rinaldi menyayangkan terjadinya aksi unjuk rasa tersebut. Menurut dia,pihaknya saat ini mempersiapkan pembayaran terhadap pekerjaan yang telah di-PHO.

“Sekarang, sedang berproses. Paling lambat tanggal 15 Januari 2019. Ini sudah bisa kita bayarkan dan paling lambat tanggal 31 Januari untuk pekerjaan belum dibayarkan tahun 2018,” ungkapnya.

Menurut dia hal ini sesuai Permendagri 36 tahun 2018 tentang kegiatan yang tidak bisa dibayarkan pada tahun sebelumnya. Artinya, saat ini, Pemkab perlu merubah Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD.

Untuk pekerjaan yang belum dibayarkan pada tahun 2017, kata dia, mesti melalui mekanisme tertentu. Sebab, kata dia, ada dua prinsip harus dilakukan oleh pihak rekanan. Yakni, harus dilakukan audit terlebih dahulu dari inspektur atau pemerintah pengadilan.

“Kalau hasil audit pekerjaan 2017 sudah keluar atau sudah ada perintah dari pengadilan untuk membayarkan, barulah bisa dibayarkan ,” katanya.

Rinaldi menyebutkan, pada tahun 2017 juga terjadi keterlambatan pembayaran dan dibayarkan pada tahun 2018 Rp 55 miliar. Namun, sudah dapat diselesaikan pada awal januari 2018, sekitar tanggal 6 Januari.

“Nah, sekarang tahun 2019 yang belum kita bayarkan hanya kurang lebih sekitar Rp15 miliar. Tentu, hal ini sudah menjadi tanggung jawab kita,” ungkapnya.(rf)

Selengkapnya…