Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Pertama Serahkan LKPD 2019

PADANG-HALUAN

 

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) kembali menjadi provinsi pertama di Indonesia yang menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2018. Laporan ini selanjutnya akan menjadi bahan audit bagi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumbar.

“Hari ini kami secara resmi menyerahkan LKPD Tahun Anggaran 2018, dan alhamdulillah menjadi provinsi pertama yang menyerahkan LKPD tahun ini. Nah, tentu dengan ini kami patut berbangga, karena hal ini menunjukkan bahwa Pemprov Sumbar terbuka dalam penganggaran serta cepat dalam memproses pelaporannya,” ujar Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno usai menyerahkan LKPD 2018 di kantor BPK Perwakilan Sumbar, Selasa (26/2).

Adapun poin-poin utama yang tercakup dalam laporan tersebut adalah sebagai berikut. Pertama, buku laporan keuangan Pemprov Sumbar 2018 yang terdiri dari, pernyataan tanggung jawab kepala daerah atas LKPD 2018, laporan realisasi anggaran, laporan perubahan SAL, laporan operasional, neraca anggaran, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan beserta lampiran.

Kedua, buku Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2018 beserta lampiran. Ketiga, buku Rancangan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2018 beserta lampiran.

Keempat, buku laporan keuangan BUMD 2018. Kelima, buku hasil reviu inspektorat atas laporan keungan Pemprov Sumbar 2018. “Dalam dua bulan kedepan laporan ini akan diproses oleh BPK, dan apapun nanti hasilnya akan lansung kami tindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi yang diajukan. Tentu saja kami juga berharap. Dari hasil audit LKPD 2018 ini kami bisa kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ketujuh kalinya,” tutur gubernur dua periode itu.

Di samping itu, ia juga mengimbau kepada para pejabat dan kepala OPD di lingkungan pemprov sumbar untuk senantiasa bersikap terbuka kepada petugas auditor BPK yang datak memeriksa. “Yang paling penting itu membuka diri. Jika ditanya A, jawab A. Jika diminta B, berikan B. Itu saja,” katanya.

Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Sumbar, Pemut Aryo Wibowo mengaku mengapresiasi Pemprov Sumbar yang tergolong cepat dalam menyerahkan LKPD. “Selama ini Penyusunan LKPD seringkali terkendala akibat tidak sinkronnya laporan rekonsilasi dan Surat Pertanggungjawaban (SPj). Biasanya, dalan rekonsiliasi antar OPD sering tidak ketemu angka yang pas. Lalu dicarilah penyebabnya. Apakah karena SPj belum masuk atau memang bermasalah. Hal inilah yang kemudian menyebabkan penyusunan LKPD menjadi lama,” ujarnya.

Oleh karena itu, ia mengapresiasi sistem yang dimiliki oleh Pemprov Sumbar, sehingga penyusunan LKPD dapat berjalan dengan cepat. Selain itu, ia juga memuji komitmen pihak-pihak yang terlibat di dalamnya, yang dinilainya cukup memahami tugas dan perannya masing-masing.

Lebih jauh, ia mengatakan bahwa sejauh ini, baru tiga kota di Sumbar yang telah mengkonfirmasi terkait penyerahan LKPD 2018. Ketiganya adalah Kota Payakumbuh, Solok, dan Sawahlunto, yang direncanakan akan menyerahkan LKPD masing-masing pada akhir Februari ini. “Sesuai UU yang berlaku, pemerintah daerah harus sudah menyerahkan laporan selambat-lambatnya tiga bulan sejak tahun anggaran berakhir. Artinya, masih ada tenggat penyerahan hingga 31 Maret,” ucapnya. (h/mg-dan)

Selengkapnya…