Padang, Kamis 29 September 2022 – BPK Sumbar menerima kunjungan kerja Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman dalam rangka konsultasi, pada hari Kamis, tanggal 29 September 2022 bertempat di Ruang Rapat Lantai 2 Gedung A BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat. Kunjungan tersebut dipimpin oleh Inspektur Kabupaten Padang Pariaman, Hendra Aswara. Rombongan tersebut diterima oleh Plh. Kepala Perwakilan, Ali Thoyibi, dan pejabat fungsional pemeriksa BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat, Tri Estiningsih dan Syafnur Riyanda.
Dalam konsultasi tersebut Inspektur menyampaikan permasalahan terkait aset gedung dan bangunan Dinas Pertanian yang terdampak pembangunan jalan tol Padang Pariaman di Kecamatan Batang Anai. Untuk penghapusan dan pemindahan aset tersebut perlu konsultasi ke BPK, untuk menyatukan persepsi siapa yang mengusulkan penghapusan atau pemindahan aset tersebut.
Menanggapi permasalahan tersebut, Ali Thoyibi menyampaikan bahwa Informasi awal dari Kadis Pertanian diketahui tanahnya telah terkena penetapan lokasi (penlok) sehingga telah berkurang. Penghapusan aset agar diusulkan oleh BPKAD sebagai pengelola aset melalui Sekda dan mengusulkan ke Bupati,” ujarnya.
Pemeriksa Ahli Madya, Tri Estiningsih menambahkan “Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, pada Pasal 41 ayat (4) yang berbunyi, “Dalam hal terdapat Objek pengadaan Tanah yang berstatus tanah aset Pemerintah pusat/pemerintah Daerah dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah, Pengguna Barang/pemilik aset mengajukan permohonan izin alih status penggunaan/pelepasan aset kepada instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”,” ucapnya.
Selanjutnya Ali Thoyibi menyampaikan penlok ditetapkan oleh Gubernur dan kemudian ditetapkan oleh Bupati. Kadis Pertanian harus proaktif dalam melaksanakan komunikasi, untuk mendapatkan informasi terkait penetapan lokasi, apakah telah terdapat disposisi terkait Ketetapan Bupati tersebut.(mo)