Pemkab Pasaman Menunggak Tagihan Listrik

PLN Rugi Rp 792 Juta

Pasaman-Padang Ekspres

PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman mengalami kerugian sebesar Rp 792 juta. PLN mencatat sebanyak 9.000 pelanggan menunggak tagihan listrik untuk periode Juni 2019, termasuk Pemkab Pasaman beserta Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Total pelanggan listrik PLN di Pasaman berjumlah 48.000 pelanggan. Dengan rincian sebanyak 29.000 pelanggan pascabayar dan 17.000 pelanggan prabayar (Token),” ujar Manager PLN ULP Lubuk Sikaping, Endavid Yusyaf di kantornya, Rabu (27/6).

David mengatakan pelanggan yang menunggak itu pada umumnya pada bulan Juni, dan sebagian lagi pada bulan Mei. Mereka terdiri dari pelanggan pascabayar yang mencapai 35 persen.

“Sekitar 90 persen pelanggan terbesar PLN di sini berasal dari rumah tangga. Sisanya, instansi pemerintah.

Sekitar 35 persen menunggak dengan jumlah pelanggan sekitar 500 pelanggan. Dan pelanggan yang tercatat itu nunggak 2-3 bulan,” bebernya.

Pihaknya menduga, libur lebaran Idul Fitri 1440 H lalu, menjadi salah satu penyebab tingginya angka tunggakan tagihan listrik.

“Bisa jadi karena faktor Lebaran dan membuat pengeluaran masyarakat membengkak, akibatnya tagihan listrik diabaikan,” ucapnya.

Bukan hanya pelanggan rumah tangga saja, sejumlah sekolah dan kantor pemerintah juga menunggak tagihan listrik. Di antaranya, Kantor Bupati Pasaman, Kantor Camat Rao Utara, SDN 38 Tarung-Tarung, Rao, SDN 16 Padang Laweh, Lubuksikaping dan SDN 15 Lansekkadok, Rao Selatan.

“Untuk instansi pemerintah dimasukkan dalam golongan tiga, sekitar 29 pelanggan atau kantor di instansi Pemkab Pasaman, nilai tunggakan listriknya mencapai Rp 35 juta. Namun, menunggaknya hanya 1 sampai 3 bulan,” ungkap David.

Meskipun demikian sebelum dilakukan pemutusan sementara jaringan listrik, pihaknya terlebih dahulu memberikan peringatan kepada pelanggan yang menunggak untuk segera melakukan pembayaran. Hal itu diberlakukan baik untuk masyarakat dan instansi daerah. “Batas pembayaran listrik itu tiap tanggal 20 setiap bulan. Jika melebihi itu, kami anggap menunggak. Namun sebelum pemutusan, kami lakukan peringatan agar segera membayar untuk menghindari pemutusan sementara, tanpa memandang status pelanggannya,” ujarnya.

Ia menjelaskan, PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Lubuk Sikaping memiliki jumlah tagihan listrik dari pelanggan pascabayar setiap bulannya mencapai Rp 3,5 miliar, dengan total daya tersambung mencapai 44.400 Kilo Volt Ampere (KVA).

“Kami memiliki 308 unit Gardu Distribusi PLN Unit (ULP) Lubuk Sikaping. Dengan panjang jaringan 20 kV mencapai 560 kilometer sirkuit, tersebar di sepuluh wilayah kecamatan, kecuali kecamatan Duokoto dan Tigonagari,” katanya.

Sementara itu, Kabag Humas Pemkab Pasaman Devi Azhar yang dihubungi Padang Ekspres, Kamis (27/6) malam, mengaku tidak mengetahui adanya tunggakan listrik di sejumlah instansi di lingkungan Pemkab Pasaman.

Menurutnya, persoalan itu harus menjadi perhatian karena akan membuat malu nama daerah.

“Dan kami patut bersyukur terhadap informasi yang seperti itu. Terkait persoalan ini nanti akan kami sampaikan pada pimpinan daerah bapak bupati maupun sekkab,” pungkasnya.

Selengkapnya…