Padang, Jumat (15 Maret 2024)– Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Sumatera Barat menerima Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2023 Unaudited dari Pemerintah Kabupaten Sijunjung yang diserahkan oleh Wakil Bupati Sijunjung. H. Iraddatillah, Spt. LKPD tersebut diterima oleh Kepala Perwakilan dhi diwakili oleh Kepala Subauditorat Sumbar I, Nofemris yang disaksikan oleh jajaran dari Pemkab Sijunjung dan BPK Sumbar, di Ruang Rapat Lantai 2 Gedung A Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat, pada Jumat 15 Maret 2024.
Kegiatan tersebut sesuai dengan amanat Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dimana Pemerintah Daerah diwajibkan untuk menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Daerah dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun berkenaan. Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah harus dilakukan berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan yang berlaku dan sesuai dengan asas-asas pengelolaan keuangan negara/daerah serta disampaikan oleh Kepala Daerah kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir
Dalam Sambutannya Wakil Bupati Sijunjung, H. Iraddatillah, Spt. mengatakan bahwa “Pemkab Sijunjung menerima masukan jika ada kekurangan, karena tidak semua memahami seluruh regulasi, untuk kemudian disempurnakan dimasa yang akan datang. Selanjutnya, untuk kedepannya kami meminta advis bagaimana Laporan Keuangan Kabupaten Sijunjung semakin hari semakin baik, untuk menutup kelemahan aparat Pemerintah Kabupaten Sijunjung,” ucapnya.
Kepala Subauditorat Sumbar I, Nofemris dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Sijunjung yang telah menyampaikan LKPD TA 2023 Unaudited kepada BPK sebelum batas waktu yang ditetapkan oleh Undang – Undang. “Selanjutnya atas LKPD yang diserahkan tersebut kami akan melakukan pemeriksaan dengan tujuan untuk memberikan opini atas Kewajaran Laporan Keuangan Pemerintah Daerah, dengan memperhatikan kesesuaian pada Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan efektivitas sistem pengendalian intern,” ujarnya.
Lebih lanjut Nofemris menyampaikan agar temuan-temuan signifikan yang terjadi di tahun sebelumnya tidak terulang lagi serta berharap dukungan dan sinergi dari Kepala Daerah selama pemeriksaan berlangsung untuk dapat menjalin komunikasi yang baik dengan tim pemeriksa BPK, menyampaikan data, keterangan, dan dokumen yang dibutuhkan kepada tim pemeriksa BPK serta menjaga integritas tim pemeriksa BPK. Dengan demikian, diharapkan pelaksanaan pemeriksaan LKPD TA 2023 dapat berjalan dengan baik dan lancar.
Turut hadir pada kegiatan tersebut Pengendali Teknis Tim Pemeriksaan LKPD Kabupaten Sijunjung, Kepala Subbagian Humas dan TU Kalan BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat, Sekda, Inspektur, Irban, serta jajaran dari Pemkab Sijunjung dan BPK Sumbar. (mo)