SOLOK, HALUAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok menerima Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD tahun 2022 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI di Kantor BPK Provinsi Sumatera Barat, Kota Padang, pada Jumat (12/5/2023).
Opini WTP tersebut merupakan yang ke enam kali berturut-turut diterima oleh Pemkab Solok.
Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat Arif Agus, mengatakan, acara penyerahan opini WTP merupakan penyerahan laporan hasil yang telah di periksa oleh BPK atas laporan keuangan pemerintah daerah.
“Setelah melaksanakan pemeriksaan BPK memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap hasil LKPD kepada Kabupaten Solok, Kota Sawahlunto, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Kota Solok, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Pesisir Selatan dan Kabupaten Agam,” ujarnya.
Dikatakannya, masih ada beberapa kelemahan dalam sistem pemerintahan yang masih perlu diperbaiki oleh sejumlah pemerintah daerah.
“Kepada para pemerintah daerah diharapkan untuk segera menindaklanjuti rekomendasi hasil laporan sesuai dengan Pasa 20 UU No. 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan dan Pengelolaan Keuangan Negara. Kami juga mohon dukungan agar tugas kami sebagai pemeriksa dapat terlaksana dengan baik dan kami mengucapkan terima kasih kepad walikota dan bupati yang telah bekerjasama dalam melaksanakan pemeriksaan laporan keuangan. Kita berharap untuk selanjutnya bisa dapat meningkatkan hasil Pemeriksaan menjadi lebih baik,” tuturnya.
Bupati Solok Epyardi Asda mengucapkan, terima kasig kepada OPD dan DPRD di Kabupaten Solok atas kerjasamanya selama ini, sehingga Kabupaten Solok dapat meraih opini WTP selama enam tahun berturut-turut.
“Kepada ASN kami haruskan untuk selalu mematuhi aturan mengenai keuangan sehingga tidak ada lagi keraguan dalam melaksanakan tugasnya. Persoalan yang sering terjadi adalah mengenai aset daerah untuk itu mengoptimalkan aset daerah bisa menjadi kunci LKPD,” uajrnya.
Ikut menghadiri Sekda Kabupaten Solok Medison, Kepala OPD Kabupaten Solok, Pejabat Struktural Pemerintah Kabupaten Solok, Pejabat Struktural BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat. (h/rvo)
Selengkapnya unduh disini