Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas pemeriksaan BPK RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintahan Daerah (LKPD) Provinsi Sumbar tahun 2021. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas LKPD Pemprov Sumbar tahun 2021 tersebut diserahkan oleh staf ahli BPK RI Perwakilan Sumbar, Novian Herodwijanto kepada ketua DPRD Sumbar, Supardi dan Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, saat rapat paripurna di gedung DPRD, Jumat (20/5).
Berangkat dari pencapaian tersebut, ketua DPRD Sumbar Supardi meminta Pemrov menjadikan torehan opini WTP sebanyak 10 kali berturut-turut tersebut, sebagai motivasi untuk meningkatkan pengelolaan keuangan daerah yang lebih berkualitas.
Ia mengatakan, mengapresiasi penilaian BPK atas LKPD tahun 2021 tersebut.
“Ini tentunya merupakan prestasi yang sangat luar biasa dari pemerintah daerah bersama jajarannya,” kata Supardi.
Dia memaparkan bagaimana perjalanan panjang pengelolaan keuangan daerah yang mendapatkan Disclaimer pada tahun 2011. Upaya perbaikan tata kelola keuangan daerah menunjukan kenaikan menjadi Wajar Dengan Pengecualian (WDP) pada tahun 2012, dan naik menjadi WTP sejak tahun 2013 sampai sekarang.
Supardi mengakui, pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK telah memberikan dampak positif terhadap perbaikan kinerja pengelolaan keuangan daerah. Meksi demikian, ia mengingatkan bahwa masih cukup banyak kelemahan yang harus dibenahi.
“Ini tentunya memberikan sinyal kepada pemerintahan daerah untuk secara terus menerus meningkatkan kualitas dalam pengelolaan keuangan daerah.,” ujarnya.
Sementara itu staf ahli Perwakilan BPK RI Sumatera Barat Novian Herodwijanto menyampaikan, BPK memberikan opini WTP dengan penekanan beberapa hal atas LKPD Pemprov Sumbar tahun 2021. “Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas LKPD Sumbar tahun 2019, termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan maka BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian dengan penekanan beberapa hal,” katanya.
Dia menjelasakan dalam rangka meningkatkan peran BPK atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, BPK terus berupaya agar laporan hasil pemeriksaan yang disampaikan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi para pemangku kepentingan.
Lebih lanjut dia menyampaikan, dalam pemeriksaan laporan keuangan tahun ini, BPK secara bersamaan melakukan pemeriksaan kinerja atas upaya penanggulangan kemiskinan tahun anggaran 2021.
Pemeriksaan kinerja ini, bertujuan untuk mengawal salah satu program Prioritas Nasional ke-3, yang bertujuan untuk pengentasan kemiskinan.
Dia mengatakan, BPK mengapresiasi upaya Pemprov dalam penanggulangan kemiskinan, namun demikian BPK menemukan beberapa permasalahan yang harus diperbaiki ke depan. Antara lain Pemprov tidak membentuk Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK). Pelaksanaan kegiatan penyediaan benih/bibit dan hijauan pakan ternak yang sumbernya dari daerah provinsi lain pada dinas peternakan dan kesehatan hewan dalam upaya penanggulangan kemiskinan belum sepenuhnya tepat hasil. Kemudian Pemprov Sumbar belum sepenuhnya mendorong masyarakat miskin untuk secara kelompok memanfaatkan atau mengembangkan aset produktif secara berkelanjutan.
Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah mengucapkan terima kasih kepada BPK RI yang telah memberikan penghargaan dalam bentuk predikat opini WTP yang diperoleh dari pemeriksaan laporan keuangan tahun anggaran 2021 yang dilakukan secara independen, objektif, dan profesional. Gubernur juga mengucapkan terima kasih atas kinerja seluruh ASN Pemprov Sumbar yang telah bekerja maksimal memberikan pelayanan kepada masyarakat, begitu juga dalam mengelola dan melaporkan penggunaan keuangan daerah.
“Kita patut bersyukur, atas prestasi tertinggi di bidang pengelolaan keuangan yang diberikan oleh BPK RI, dimana kita berhasil pertahankan lagi untuk kesepuluh kalinya berturut-turut dari tahun 2012 sampai tahun 2021,” ungkapnya bangga.
Disamping itu gubernur memerintahkan bagi seluruh kepala OPD dilingkup Pemrov Sumbar untuk menjalankan tugasnya secara optimal, dan selalu berpedoman kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Segera laksanakan tindak lanjut temuan, pada kesempatan pertama melalui koordinasi dengan Inspektorat provinsi dan harus tuntas paling lama enam puluh hari kedepan,” katanya.
Ia kembali menegaskan kepada seluruh staff OPD di lingkup Pemrov Sumbar agar mereview catatan-catatan yang diberikan oleh BPK RI. Sehingga untuk tahun yang akan datang, catatan-catatan tersebut dapat diminimalisir.
“Jika nanti masih ditemukan beberapa catatan-catatan, saya tegaskan segera melaksanakan tindak lanjut temuan, pada kesempatan pertama, melalui koordinasi dengan Inspektorat Provinsi, dan harus tuntas paling lama lima puluh hari,” ulang Gubernur.
Menurut Gubernur, hal itu dilakukan demi menuntaskan catatan-catatan yang belum selesai di tahun-tahun sebelumnya. Gubernur berharap hal laporan hasil keuangan ini dapat dilakukan secara sungguh-sungguh dan serius, mengingat manfaat LHP ini untuk membantu fungsi pengawasan, fungsi penganggaran, dan meningkatkan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah. (*)
Selengkapnya unduh disini