Untuk yang administrasi, sebagian besar sudah selesai. Tinggal lagi yang nyetor-nyetor. Sebagian sudah jadi masih sisa sebagian lagi yang belum. Tapi yang jelas, kami dari Inspektorat akan terus mengawal proses tindak lanjut ini, sehingga bisa tuntas sebelum tenggat waktu yang diberikan.
ZAENUDDIN
Inpektorat Sumbar
PADANG, HALUAN – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) terus menyebut penyelesaian tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumbar atas LHP Kepatuhan Belanja Daerah Semester II Tahun 2021. Ditargetkan, seluruh rekomendasi tersebut tuntas ditindaklanjuti dalam waktu seminggu ke depan.
Inspektur Sumbar, Zaenudin dia menyebutkan, pihaknya diberikan tenggat waktu selama 60 hari sejak penyerahan LHP oleh BPK, tepatnya pada 28 Januari lalu, untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan.
Hingga saat ini, ucapnya, paling tidak separuh dari rekomendasi tersebut sudah ditindaklanjuti oleh Pemprov Sumbar. Dengan tenggat waktu yang sudah tersisa, pihaknya optimis baru menuntaskan seluruh tindak lanjut tersebut.
“Untuk yang admminstrasi, sebagian besar sudah selesai. Tinggal lagi yang nyetor-nyetor. Sebagian sudah, jadi masih sisa sebagian lagi yang belum. Tapi yang jelas, kami dari Inspektorat akan terus mengawal proses tindak lanjut ini, sehingga bisa tuntas sebelum tenggat waktu yang diberikan,” katanya saat dihubungi Haluan, Jumat (11/3).
Di sisi lain, Ketua Pansus LHP DPRD Sumbar, Bakri Bakar mengatakan, pihaknya sudah melakukan rapat kerja pembahasan pertama bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pemangku kepentingan terkait. Pertemuan itu bertujuan meminta masukan dari pihak yang akan menindaklanjuti temuan BPK tersebut.
“Temuan BPK sudah sampai ke Gubernur beberapa waktu lalu. Tentu Gubernur sudah memberi legasi penyelesaian. Tindak lanjutnya itu yang kami ingin tahu apa saja yang sudah diselesaikan,” katanya, Kamis (10/3).
Dia mengatakan, ada sekitar 11 OPD yang terkait dengan temuan LHP tersebut, dengan total 58 rekomendasi BPK. Beberapa diantaranya, Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA), Dinas Pendidikan (Disdik), Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Barat.
“Sampai saat ini masih ada yang menindaklanjuti, dan katanya ada yang ditagetkan selesai dalam minggu ini. Ini juga bakal terus bersambung minggu depan. Kami juga minta laporan tertulis dan intensifkan pertemuan minggu depan,” ujarnya.
Menurutnya, saat ini masih ada waktu untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK atas LHP Pemprov. Nantinya, Pansus LHP juga bakal membuat rekomendasi, yang pada gilirannya akan dilaporkan kepada Ketua DPRD dan dibawa kedalam rapat paripurna.
DPRD Sumbar juga berkoordinasi dengan BPK Perwakilan Sumbar agar Pemprov menyelesaikan LHP tersebut. Targetnya, setelah selesai diharapkan Sumbar bisa meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Gubernur juga telah membentuk tim untuk menyelesaikan rekomendasi LHP BPK ini.
“Kami berharap hasil pemeriksaan ini nantinya WTP. Kemudian, rekomendasi dari DPRD bagaimana temuan BPK ini diselesaikan dengan baik sesuai dengan batas waktunya,” kata Bakri.
Temuan Rp12,5 Miliar
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, masih ditemukan berbagai permasalahan anggaran dalam belanja daerah Pemprov Sumbar. Terdapat temuan lebih dari Rp12,5 miliar di sejumlah OPD di lingkungan Pemprov Sumbar. Temuan itu salah satunya berupa reliasasi bantuan benih/bibit ternak, alsintan, dan benih/bibit perkebunan di dua OPD sebesar Rp 2 miliar, yang dinilai tidak tepat sasaran. Kemudian, kelebihan pembayaran 12 paket pekerjaan gedung dan bangunan pada tiga OPD sebesar Rp838 juta.
Selanjutnya, pelaksanaan tiga paket pekerjaan gedung dan bangunan pada tiga OPD putus kontrak dan pengembalian uang muka serta jaminan pelaksanaan belum dicairkan sebesar Rp7,9 miliar. Lalu, kelebihan pembayaran 17 paket pekerjaan jalan dan irigasi pad adua OPD sebesar Rp735 juta lebih.
“Terakhir, pemberian bantuan bencana alam banjir bandang dan tanah longsor di Nusa Tenggara Timur yang bersumber dari Belanja Tidak Terduga (BTT) sebasar Rp750 juta, yang tidak sesuai ketentuan,” kata Kepala Perwakilan BPK Sumbar, Yusnadewi.
Selanjutnya, ada kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas pada dua OPD sebesar Rp423,25 juta. Temuan lainnya yaitu kelebihan pembayaran 12 paket pekerjaan gedung dan bangunan pada tiga OPD sebesar Rp838,49 juta.
Yusnadewi mengatakan, atas temuan tersebut telah disampaikan pada akhir Januari lalu. Pemprov menurutnya punya waktu selama 60 hari untuk menindaklanjuti temuan BPK. Kemudian akan dilihat bagaimana perkembangannya.
“Ini kan belum jatuh tempo 60 harinya ya, tetapi sejauh ini kami sudah melihat ada beberapa hal yang telah melakukan pengembalian dari indikasi kerugian yang kita temukan,” katanya.
Nanti setelah 60 hari ungkapnya, bisa lagi dilihat seperti apa Tindak Lanjut Hasil Pengawasan/Pemeriksaan (TLHP). Nanti dari laporan TLHP ini bisa diketahui bagaimana tindaklanjutnya dan diumumkan kepada publik.
“Selain anggarannya besar, tema pemeriksaannya juga sangat banyak dan objeknya banyak tersebut di Pemprov. Jumlah yang besar ini resikonya juga besar,” katanya. (h/dan/rga)
Selengkapnya unduh disini