PADANG PANJANG – SINGGALANG
Wakil Walikota Asrul menyampaikan Nota Pengantar Walikota Padang Panjang terhadap Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2022,di Ruang Sidang DPRD,SENIN (5/9).
Dalam rapat yang dipimpin ketua DPRD Mardiansyah itu,juga dilaksanakan Penetepan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Padang Panjang oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD.
Wawako Asrul menyampaikan,nota pengantar ini tidak lain adalah wujud politik hukum perundang-undangan untuk mengatur arah substansi kebijakan hukum dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Dewan yang terhormat,karena hal ini merupakan suatu pertanda bahwa antara Pemko dan DPRD mempunyai paradigma yang sama dalam usaha kita untuk dapat meningkatkan penyelenggaraan pemerintah,pelaksanaan pembangunan dan pembinaan masyarakat,” ujarnya.
Secara keseluruhan,disebutkan bahwa Pendapatan Daerah pada Perubahan APBD 2022 mengalami penurunan sebesar Rp.884.936.439 atau turun 0,16% yakni dari Rp.541.419.707.666.
Sedangkan keseluruhan belanja Daerah diproyeksikan naik sebesar Rp.6.181.702.729,47 atau naik 1,03% dari semula Rp.599.879.707.666 menjadi Rp.606.061.410.395,47.
Penerimaan pada pembiayaan pada Perubahan Kebijakan Umum APBD Tahun Anggaran 2022 mengalami kenaikan pada penerimaan pembiayaan dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya (SiLPA) yang diproyeksikan sebelumnya.Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Padang Panjang Tahun 2021 didapatkan nilai SiLPA sebesar Rp.65.526.639.168,47 naik Rp.7.066.639.168,47 atau 12,09 persen dari asumsi pada APBD Induk Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp.58.460.000.000.
Sementara untuk pembahasan perubahan Propemperda 22 Agustus,disepakati Rnacangan Perda yang akan ditetapkan dalam Propemperda.Diantaranya perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jaksa Umum (Tetap),Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Tetap).
Lalu Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Tetap),Pengelolaan Keuangan Daerah (Baru) , dan Perusahaan Umum Daerah Serba Usaha Padang Panjang (Tetap) serta Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Padang Panjang Tahun 2021-2041 (Tetatp).(205)
Selengkpanya unduh disini