Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022, Pendapatan Daerah Padang Panjang Turun 0,16 Persen

Serahkan –Wawako Padang Panjang DRS Asrul serahkan Nota Pengantar KUA-PPAS Perubahan APBD 2022 kepada Ketua DPRD Mardiansyah

PDG.PANJANG, METRO

Wakil wali kota,Drs.Asrul sampaikan Nota Pengantar Wali Kota Padang Panjang terhadap rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran sementara Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2022,di Ruang Sidang DPRD,Senin (5/9).

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD,Mardiansyah,A.Md itu juga dilaksanakan Penetapan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Padang Panjang oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD.

Wawako Asrul menyampaikan,nota pengantar ini tidak lain adalah wujud politik hukum perundang-undangan untuk mengatur arah substansi kebijakan hukum dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tinggi kepada Dewan yang terhormat, karena hal ini merupakan suatu pertanda bahwa antara Pemko dan DPRD mempunyai paradigma yang sama dalam usaha kita untuk dapat meningkatkan penyelenggaraan pemerintah,pelaksanaan pembangunan dan pembinaan masyarakat,”ujaranya.

Secara keseluruhan,disebutkan,pendapatan darah pada Perubahan APBD 2022 mengalami penurunan sebesar Rp.884.936.439 atau turun 0,16 persen.Yakni dari Rp.541.419.707.666 sebelum perubahan menjadi Rp.540.534.771.227 setelah perubahan.

Sedangkan keseluruhan Belanja Daerah diproyeksikan naik sebesar Rp.6.181.702.729,47 atau naik 1,03 persen dari semula Rp.559.879.707.666 menjadi Rp.606.061.410.395,47.

Selanjutnya,penerimaan pembiayaan pada Perubahan Kebijakan Umum APBD Tahun Anggaran 2022 mengalami kenaikan pada penerimaan pembiayaan dari sisa lebih perhitungan anggaran  sebelumnya (SiLPA) yang diproyeksikan sebelumnya.Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Padang Panjang Tahun 2021 didapatkan nilai SiLPA sebesar Rp.65.526.639.168,47 naik Rp.7.066.639.168,47 atau 12,09% dari asumsi pada APBD Induk Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp.58.460.000.000.

Sementara sebutnya,untuk pembahasan perubahan Propemperda 22 Agustus,disepakati rancangan Perda yang akan ditetapkan dalam Propemperda.Di antaranya,Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Tetap),Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 2 Tahun 2011 tetang Retribusi Jasa Usaha (Tetap).

Lalu Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 11 tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Tetap),Pengelolaan Keuangan (Baru),dan Perusahaan Umum Daerah Serba Usaha Padang Panjang (Tetap) serta Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Padang Panjang Tahun 2021-2041 (Tetap). (rmd)

Selengkapnya unduh disini