Pengelolaan Keuangan Daerah Disorot DPRD

Padang, Padek – DPRD Sumbar masih menyorot terkait kinerja pengelolaan keuangan daerah yang belum maksimal. Meskipun rata-rata realisasi pendapatan dan belanja daerah cukup tinggi namun masih ada 13 Organisasi Pemerintahan Daerah (OPD) yang capaian realisasinya dibawah 92 persen pada tahun 2020.

Hal ini di sampaikan Ketua DPRD Sumbar Supardi. Katanya kondisi itu juga terjadi pada tahun-tahun sebelumnya. DPRD mengingatkan, rendahnya realisasi anggaran akan berdampak  kepada perekonomian daerah.

“Sebab APBD masih menjadi sumber utama perekonomian daerah di Sumbar,” ulasnya.

Katanya, meski telah mendengarkan jawaban gubernur atas pandangan umum terhadap Ranperda Pertanggung jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Derah (APBD) tahun 2020, Senin (7/6), fraksi di DPRD memberikan beberapa catatan yang perlu menjadi perhatian.

Dia menegaskan, cukup banyak pertanyaan, permintaan penjelasan serta masukan dan saran dari fraksi-fraksi di DPRD. “Pertanyaan, kritik dan saran tersebut hendaknya menjadi perhatian untuk dijelaskan dan dipertimbangkan sebagai langkah perbaikan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah ke depan, “kata Supardi.

Masih terkait APBD, Supardi mengingatkan, meskipun penilaian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) namun masih banyak permasalahan dan temuan dari pelaksanaan program dan kegiatan dengan jumlah anggaran yang cukup besar.

“Fraksi-fraksi juga meminta penjelasan sampai sejauh mana tindak lanjut dari rekomendasi BPK dan DPRD terhadap laporan hasi pemeriksaan (LHP) BPK ynag telah diberikan kepada pemerintah daerah,” katanya.

Gubernur Sumbar Mahyeldi mengungkapkan, saran, masukkan dan kritikan dari DPRD akan menjadi pertimbangan bagi pemerintah daerah untuk melakukan perbaikan ke depan. Pemerintah daerah, kata Mahyeldi, terus berupaya untuk meningkatkan kinerja dengan memperhatikan saran dan masukan dari DPRD. Tindak lanjut terkait rekomendasi BPK dan DPRD juga telah dalam proses sesuai yang diamanatkan peraturan perundang – undangan. (eko)

Selengkapnya unduh disini