penyelewengan dalam pembagian Upah Pungut Pajak dan Retribusi Daerah

Saya adalah salah seorang pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Bukittingg, saya ingin menyampaikan kepada Bapak/Saudara Pimpinan BPK Ri Perwakilan Propinsi Sumatera Barat bahwa terdapat indikasi penyalahgunaan kewenangan dalam pembagian Upah Pungut ( insentif ) di KOta Bukittinggi Tahun 2011. dengan alasan Sbb:
1. Sesuai dengan PP Nomor 69 Tahun 2010 tentang tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan Pajak daerah dan Retribusi daerah Bab II Pasal 3 ayat e dimana pihak yang menerima insentif salah satunya adalah pihak lain yg membantu Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah. dalam hal ini kenyataannya yang menerima hanya DPKAD saja.
2.Tidak jelasnya ( tidak tranparannya ) Surat Keputusan Walikota yg mengatur tentang pembagian Insentif ini.sehingga terindikasi adanya penyelewengan dalam hal pembagian insentif tersebut.