Penyelewengan Hibah–Bansos, Mantan Kepala DPPKA Solok Ditahan

Padang-Haluan

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar menahan Mantan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Aset (DPPKA) Kabupaten Solok, Darwin Tanjung atas dugaan tindak pidan korupsi (tipikor) penyimpangan dana hibah dan bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Solok.

Asisten tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar M. Fatria mengatakan, dalam kasus ini telah ditetapkan dua tersangka, dimana satu diantaranya yang merupakan mantan Sekretaris DPPKA, Yuniarli, juga telah ditahan pada Senin (9/12) lalu. Dalam kasus ini, Darwin Tanjung juga menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran(KPA).

Dua hari lalu kami telah menahan tersangka Yuniarli. Sementara saat ini dengan kasus yang sama, kami menahan saudara Darwin. Penahanan dilakukan setelah dilakukan proses administrasi dan pengecekkan kesehatan terhadap tersangka. Selanjutnya, kami bawa tersangka ke rumah tahanan (rutan) Anak Aia Kota Padang,” ucap M Fitria dalam konferensi pers di Kejati Sumbar, Rabu (11/12).

M. Fitria menyebutkan, tujuan penahanan terhadap tersangka dilakukan untuk mempercepat proses hukum yang sedang berjalan, sehingga nanti proses penuntutan dan persidangan dapat dilakukan sesegera mungkin.

Ia juga menjelaskan, bahwa hubungan antara kedua tersangka pada kasus dana hibah dan bansos ini adalah hubungan antara atasan dan bawahan. “Jelas saja dalam kasus ini mereka bekerja sama karena hubungan mereka, atasan dan bawahan, dalam proses penyaluran dana bantuan sosial dan hibah ini,” tuturnya lagi.

Fatria juga menyebutkan penanganan perkara tersebut, bekerja enam orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tergabung dalam satu tim. Sebagian jaksa berasal dari Kejari Solok, sedang sebagian lainnya berasal dari Kejati Sumbar.

“Dalam waktu dekat, kejaksaan akan menyerahkan berkas ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Kelas IA Padang,” imbuhnya.

Pantauan Haluan di Kejati Sumbar, tersangka Darwin Tanjung tampak keluar mengenakan rompi tahanan dari ruang pemeriksaan di bawah kawalan petugas kejaksaan. Tersangka juga didampingi oleh tiga kuasa hukum. Proses administrasi sendiri dilakukan di lantai empat Kejati Sumbar, sedangkan proses cek kesehatan berlangsung di lantai satu gedung yang sama.

Kuasa hukum tersangka, Muharnis, Ferdison, dan tim mengungkapkan, sejauh ini timnya telah menyiapkan pendampingan untuk kliennya sehingga proses persidangan dimulai. “Ya, kita ikuti saja proses hukum. Bagaimana nantinya, kita lihat saja di pengadilan” ujar Muharnis.

Para tersangka dalam kasus ini diduga melakukan praktek pencairan dana hibah dan bansos yang tidak sesuai dengan mekanisme yang telah diatur. Modus yang dilakukan antara lain, mengurangi jatah bantuan bagi penerima bantuan, tidak menyerahkan bantuan kepada penerima bantuan, tidak menyerahkan bantuan kepada penerima yang berhak, atau melakukan penyaluran kepada penerima fiktif. Atas perbuatan tersebut, negara diperkirakan menderita kerugian keuangan sebesar 412 juta.

Sebelumnya, Asintel Kejati Sumbar, Teguh Wibowo ikut mengimbau agar para tersangka atau terpidana kasus korupsi berstatus buron agar segera menyerahkan diri. “Dari sembilan orang yang masuk  dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), masih ada tujuh lagi yang kini belum menyerahkan diri, atau belum tertangkap,” ujar teguh.

Teguh mengimbau para DPO tersebut untuk tidak bersembunyi karena suatu saat tetap akan tertangkap. “Tidak ada tempat yang aman bagi para DPO ini. Percuma saja bersembunyi karena sudah tidak ada lagi tempat yang aman. Nanti, juga akan kembali ke Lembaga Permasyarakatan(LP),”tegasnya.

Selengkapnya…