Padang, pada tanggal 11 Juni 2013 BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2012 yang diserahkan langsung oleh Kepala Auditor Utama Keuangan Negara V BPK RI, Dr. Heru Kreshna Reza kepada Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Ir.Yultekhnil, MM dan Gubernur Sumatera Barat Prof. Dr. Irwan Prayitno di kantor DPRD Provinsi Sumatera Barat. Adapun LHP yang diserahkan terdiri dari tiga buku yaitu LHP atas Laporan Keuangan, LHP atas SPI dan LHP atas Kepatuhan.
BPK RI memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian dengan Paragraf Penjelasan atas Laporan Keuangan Provinsi Sumatera Barat Tahun 2012. Adapun yang menjadi dasar pertimbangan BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat dengan paragraf penjelas yaitu karena adanya peningkatan nilai Aset lain-lain yang signifikan pada Tahun 2012. Peningkatan tersebut terjadi karena Pemerintah Provinsi Sumatera Barat telah melakukan inventarisasi dalam penilaian ulang atas aset tetapnya. Aset yang tidak dapat diklasifikasikan sebagai Aset Tetap seperti Aset yang tidak bermanfaat, Aset dalam penelusuran dan aset yang dimanfaatkan pihak lain direklasifikasi ke Aset Lain-Lain.
Dengan meraihnya Opini WTP dengan Paragraf Penjelasan untuk pertama kalinya bagi Pemerintah Provinsi Sumatera Barat merupakan prestasi yang dapat dijadikan momentum dalam rangka mendorong terciptanya akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah sehingga harus dapat dipertahankan atau ditingkatkan kedepannya.