Proyek pembangunan jalan Tol Padang Sicincin terjerat oleh kasus tindak pidana korupsi. Diketahui proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ini terletak di Tol Padang Sicincin seksi Kapalo Hilalang – Sicincin – Lubuk Alung – Padang pada STA 4+200 = STA 36+600 di Kabupaten Padang Pariaman.
Kasus perkara korupsi ini bermula pada proses ganti rugi lahan tol yang terdampak proyek JTTS, tepatnya di Tol Padang Sicincin tahun 2020. Salah satu lahan di Parit Malintang ikut dibayarkan kepada orang per orang yang mengaku bahwa lahan tersebut adalah milik mereka yang terdampak pembangunan tol. Namun setelah uang diterima dan diusut lebih lanjut, terungkap bahwa lahan tersebut ternyata masuk dalam bagian luasan Taman Keanekaragaman Hayati (Kehati) Parit Malintang.
Selengkapnya: Perkara Korupsi Tol Padang Sicincin, Kerugian Capai Rp27Miliar