Hadirkan Dua Ahli Dan Dua Saksi, Praperadilan Korupsi Sapi Terus Bergulir

PADANG, HALUAN – Sidang praperadilan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyediaan benih atau bibit ternak dan hijauan pakan ternak yang sumbernya dari daerah provinsi lain, pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) tahun anggaran 2021, kembali dilanjutkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, Rabu (9/8).

Dalam sidang tersebut, kuasa hukum tersangka F, dari Kantor Hukum Legality Suharizal selaku pemohon, menghadirkan dua ahli dan dua saksi.

Saksi ahli Prof Elwi Danil, mengatakan, jika Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) yang tidak pernah diterbitkan diawal penyidikan tentunya bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan semestinya sprin penyidik batal demi hukum.

Ia juga menyebutkan, harusnya gelar perkara itu lebih dulu dilakukan dari pada penetapan tersangka. “Semestinya perkara itu, digelar dulu, diuji dulu bukti-buktinya, oleh tim penyidik baru bisa ditetapkan tersangkanya,” ujarnya.

Namun, yang terjadi, eksposnya pada tanggal 6 Juli 2023, dan pada tanggal 14 Juli2023 diperiksa sebagai saksi, hanya hitungan menit sudah menjadi tersangka.

Saksi ahli lainnya yaitu Yuslim yang merupakan dosen Universitas Andalas, ahli dalam bidang keuangan negara menjelaskan, hasil audit yang menjadi pedoman itu adalah dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), inspektorat dan instansi yang resmi ditunjuk untuk menghitung kerugian negara.

Kejaksaan tidak punya wewenang melakukan perhitungan kerugian negara. Jikaauditor dilakukan sendiri oleh kejaksaan, harusnya dilaporkan kepada BPK sesuai undang-undangnya,” kata Yuslim.

Sementara itu, saksi lainnya yang dihadirkan yaitu, Nurmala yang merupakan Kasubag Dinas Peternakan dan Hewan Provinsi Sumbar, mengaku tidak pernah menerima SPDP masuk dari kejaksaan. Karena, menurutnya, semua surat melalui Kasubag dan diketahui oleh Kasubag.

Semua surat-surat seharusnya diketahui oleh KasubagUmum. Namun, khusus untuk SPDP tidak ada masuk ke kami,” tutur Nurmala.

Sedangkan, saksi kedua yaitu Rahmat Fauzan yang merupakan auditor inspektorat, menuturkan bahwa, inspektorat telah mengaudit terkait adanya dugaan soal ternak.

Dalam sidang tersebut, pihak pemohon melihatkan bukti kepada para saksi. Sementara itu, pihak termohon dari Kejaksaan Tinggi Sumbar, juga akan menghadirkan bukti lainnya. (h/win)

Selengkapnya unduh disini