PH Minta Hak-hak Tersangka Tak Diabaikan, Penyidikan Dugaan Korupsi RSUD Terkesan Lambat

PADANG – Pengusutan dugaan korupsi pembangunan RSUD Pasaman Barat menarik perhatian banyak pihak. Selain telah ditetapkan belasan tersangka, kerugian negara dalam kasus ini disebut mencapai Rp20 miliar.

Belakangan, perkara itu bertambah pada dugaan suap dan gratifikasi. Sejumlah pihak pun mengembalikan pundi-pundi yang diterima ke penyidik Kejari Pasaman Barat. Hanya saja penanganan perkara ini terkesan lambat, meski para tersangka sudah ditahan sejak beberapa bulan lalu.

Zulkifli, penasihat hukum mantan PPK, NI pun mengomentari hal ini. “Pada prinsipnya kami menghormati proses hukum yang tengah berjalan di Kejari Pasaman Barat,” ujarnya di Padang, Jumar (30/9).

Namun, pihaknya meminta kejaksaan tidak membabi buta, dengan memperhatikan hak-hak para tersangka. “Orang hukum tahu lah. Ada Asas Contante Justitie, asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan, Asas ini menghendaki proses pemeriksaan tidak berbelit-belit dan untuk melindungi hak tersangka guna mendapat pemeriksaan dengan cepat agar segera didapatkan kepastian hukum,” katanya.

Faktanya hingga saat ini penahanan kliennya dan tersangka lainnya sudah masuk kewenangan penuntut umum, dan wewenang penyidik untuk melakukan penahanan tersangka telah habis. Pengacara dari Kantor Hukum Raya Law Firm (RLF) ini enggan mengomentari sankaan terhadap kliennya.

Hanya saja ia tak yakin dengan jumlah kerugian negara yang disebutkan mencapai Rp20 miliar. “Pagunya Rp134 miliar. Kalau kerguian negara Rp20 miliar, tentu ada gedung rumah sakit yang tidak selesai. Faktanya dilakukan PHO dan FHO,” tuturnya.

Ia mengakui penyelidikan dan penyidik yang dilakukan Kejari Pasaman Barat menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dengan demikian, menurutnya kerugian negara itu tak sebesar yang disebutkan pihak kejaksaan. “Toh, tengah dihitung lagi oleh BPKP, biarlah masyarakat yang menilai,” tegasnya.

Menanggapi hal ini, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat, Ginanjar Cahya Permana ayng dihubungi menjelaskan, kewenangan penahanan dalam proses penyidikan berdasarkan Pasal 24 Ayat 1 KUHAP dan pasal-pasal berikutnya adalah 120 hari dan saat ini masih dalam penahanan penyidik. Terkait dengan kerugian negara sebesar Rp20 miliar, pihaknya memperoleh angk itu berdasarkan hasil ahli teknis untuk menilai fisik di lapangan.

Hingga saat ini Kejaksaan Negeri Pasaman Barat telah menetapkan balasan tersangka dalam kasus pembangunan RSUD Pasaman Barat dengan pagu dana Rp134 miliar lebih.

Para tersangka itu diantaranya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial NI, penghubung atau pihak ketiga inisial HAM, Direktur PT MAM Energindo inisial AA, Penggunaan Anggaran kegiatan atau mantan Direktur RSUD yang juga sebagai Pajabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial Y, BS, HW dan Direktur Managemen Konstruksi inisial MY.

Kemudian empat panitia AS, LA, TA dan YE. Dari 11 tersangka itu 9 orang ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Polres Pasaman Barat. Sedangkan dua orang tersangka inisial BS dan HW dibantarkan atau mendapat perawatan medis karena sakit.

Pihak Kejaksaan Negeri Pasaman Barat sebelumnya menjelaskan, pada kasus mega proyek itu juga ditemukan dugaan suap senilai Rp4,5 miliar, kerugian pembangunannya senilai Rp20 miliar lebih dan juga ditemukan kerugian dalam perencanaannya. (wahyu)

Selengkapnya unduh disini