Padang-Haluan
Pendataan titik parkir di Kota Padang harus dilakukan, gunanya untuk mengetahui tingkat potensial pendapatan retribusi jasa umum khususnya retribusi parkir. Hal tersebut dikatakan anggota DPRD Kota Padang Wismar Panjaitan.
“Pemko Padang perlu menginventarisir ulang titik-titik parkir, sehingga dapat mengetahui potensi untuk pendapatan retribusi,” kata Wismar Panjaitan, Selasa (24/9).
Menurutnya, saat ini masih banyak titik parkir yang belum terhitung dan belum masuk dalam database titik parkir. Dia mengatakan, pemerintah dapat membuat papan pengumuman tarif retribusi parkir tersebut di setiap titik parkir, sehingga pengguna parkirdapat mengetahui besaran tarif resmi dan para petugas tidak seenaknya dalam memungut tarif parkir di lapangan.
“Untuk keefektifan di lapangan, juga dapat diterapkan dengan mewajibkan pemberian karcis parkir kepada para pengguna jasa parkir oleh petugas, agar tidak terjadi kecurangan, seperti pemungutan biaya parkir yang dilakukan secara berulang-ulang di suatu kawasan tertentu,” jelasnya.
Anggota DPRD Kota Padang, Iswanto Kwara mengatakan, petugas parkir perlu diberikan tanda pengenal khusus sebagai penanda yang bersangkutan benar petugas bukan preman dan pemuda setempat yang menyamar. “Ini penting untuk mencegah terjadinya pungutan-pungutan liar di lapangan,” ucapnya.
Hal tersebut perlu diterapkan, sehingga tarif parkir yang dibebankan pada pengguna parkir merupakan tarif normaldan meminimalisir tindakan penyelewengan dari oknum tidak bertanggungjawab.
“Pemko harus mampu menertibkan parkir-parkir liar yang ada di Kota Padang, agar masyarakat dapat memperoleh pelayanan parkir yang maksimal dengan tarif normal,” ujarnya. Pemko juga harus tegas dalam menindak kendaraan yang parkir di ruas jalan termasuk dengan cara menderek kendaraan tersebut. (h/ade)