Tambang Galian C Dilarang di Bawah Jembatan Kuranji

DLH: Denda Rp1 Miliar

Kuranji, Padang-Pos Metro

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang melarang adanya aktivitas tambang galian C di Sungai yang berada di bawah jembatan Kuranji. Hal ini dikarenakan, penambangan pasir di kawasan tersebut tidak diperbolehkan.

Untuk mencegah terjadinya kembali penambangan pasir di sekitar jembatan Kuranji tersebut, DLH memasang plang larangan di Batang Kuranji tersebut, Senin (23/9). Pemasangan plang larangan yang didominasi warna merah itu turut disaksikan Satpol PP dan Polsek Kuranji.

Kabid Penataan dan Penegakan Hukum Lingkungan DLH Kota Padang, Jasri Desriza mengatakan, penambangan di sekitar jembatan Kuranji dilarang karena melanggar aturan. Yaitu, lampiran Keputusan Keputusan Direktur Jenderal Pengairan Nomor 176/KPTS/A/1987 tentang Petunjuk Galian Golongan C di Sungai.

Dalam aturan tersebutterang Jasri disebutkan bahwa, lokasi penambangan yang diperboleh berada di sebelah hulu bangunan sungai (jembatan), sekurang-kurangnya berjarak 500 meter dari bangunan tersebut. Kemudian, lokasi penambangan yang berada di sebelah hilir, sekurang-kurangnya berjarak 1.000 meter dari jembatan.

Jasri menambahkan, bahaya bila tetap terjadi penambangan di lokasi tersebut yaitu cek dam bisa tergerus karena air makin kencang karena tidak ada yang menahan. “Kemudian, kaki-kaki pondasi jembatan akan goyah karena gerusan air karena berkurangnya batu-batu dan pasir,” ujarnya.

Jasri mengungkapkan, setelah dilakukan pemasangan plang larangan ini, jika masih ditemukan adanya penambangan, maka akan diberikan sanksi. Sanksi yang diberikan, mulai dari teguran 1, teguran 2 hingga menutup lokasi penambangan tersebut.

Bagi yang melanggar terang Jasri, berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelakunya bisa terjerat hukum. Dalam aturan tersebutdi pasal 109, disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan, dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun.

“Kemudian denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar,” tukas Jasri.

Jasri menyebutkan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap lokasi-lokasi yang dinyatakan dilarang untuk dijadikan kawasan penambangan. Selain itu, ia juga berharap masyarakat sekitar untuk membantu melakukan pengawasan. (uki)

Selengkapnya…