Tugas dan Wewenang

A.  Tugas dan Tanggung Jawab, dan Kewenangan PPID

  1. Mengoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh informasi;
  2. Mengoordinasikan pengumpulan seluruh informasi secara fisik dari setiap unit/satuan kerja yang meliputi;
    • Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
    • Informasi yang wajib tersedia setiap saat; dan
    • Informasi terbuka lainnya yang diminta Pemohon Informasi Publik.
  3. Mengoordinasikan pendataan informasi yang dikuasai setiap unit/satuan kerja dalam rangka pembuatan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik paling kurang satu kali dalam satu bulan;
  4. Mengoordinasikan pengumuman informasi yang wajib diumumkan secara berkala melalui media yang efektif;
  5. Mengoordinasikan pemberian informasi yang dapat diakses oleh publik dengan pejabat pembantu PPID;
  6. Melakukan pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik sebelum menyatakan informasi public tertentu dikecualikan paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun;
  7. Menyertakan alasan tertulis pengecualian informasi secara jelas dan tegas, dalam hal permohonan informasi ditolak;
  8. Mengoordinasikan penghitaman atau pengaburan informasi yang dikecualikan beserta alasannya kepada pejabat pembantu PPID;
  9. Mengembangkan kapasitas pejabat fungsional dan/atau petugas informasi dalam rangka peningkatan kualitas layanan informasi;
  10. Mengoordinasikan dan memastikan agar pengajuan keberatan diproses berdasarkan prosedur yang berlaku;
  11. Menyampaikan laporan kepada atasan PPID dalam pelaksanaan tugas, tanggung jawab, dan wewenangnya;

 

B. Tugas dan Tanggung Jawab, dan Kewenangan Sekretaris PPID

  1. Menjabat sebagai Ketua PIK;
  2. Mengoordinaksikan tugas-tugas teknis yang dilaksanakan oleh PIK;
  3. Mengoordinaksikan pengumpulan informasi dari seluruh unit kerja dan mengolahnya menjadi database informasi;
  4. Mengoordinasikan perihal pengajuan keberatan dan tanggapan dari pemohon sesuai dengan prosedur yang berlaku;
  5. Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas, tanggung jawab, dan kewenangannya kepada PPID.

 

C. Tugas dan tanggung jawab, dan Kewenangan Pejabat Pembantu PPID Bidang Pemeriksaan, Bidang PPID Bidang Sumber Daya Manusia, Bidang Keuangan/Anggaran, Bidang Hukum, Bidang Umum dan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Teknologi Informasi, Bidang Informasi Pimpinan dan Hubungan Masyarakat

  1. Menyimpan dan mendokumentasikan seluruh informasi yang ada di unit/satuan kerja;
  2. Mengumpulkan seluruh informasi secara fisik di unit/satuan kerja yang meliputi;
    • Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
    • Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta;
    • Informasi yang wajib tersedia setiap saat; dan
    • Informasi yang dikecualikan.
  3. Mendata informasi di unit kerjanya masing-masing dalam rangka pembuatan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan;
  4. Menyampaikan Daftar Informasi Publik dan dokumen pendukung yang telah mendapat persetujuan dari Pejabat Pertimbangan Pelayanan Informasi Publik paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan;
  5. Melakukan penghitaman atau pengaburan informasi yang dikecualikan beserta alasannya kepada PPID dengan persetujuan Pejabat Pertimbangan Pelayanan informasi Publik;
  6. Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas, tanggung jawab, dan kewenangannya kepada PPID.