Tugas dan Wewenang
A. Tugas dan Tanggung Jawab, dan Kewenangan PPID
- Mengoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh informasi;
- Mengoordinasikan pengumpulan seluruh informasi secara fisik dari setiap unit/satuan kerja yang meliputi;
- Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
- Informasi yang wajib tersedia setiap saat; dan
- Informasi terbuka lainnya yang diminta Pemohon Informasi Publik.
- Mengoordinasikan pendataan informasi yang dikuasai setiap unit/satuan kerja dalam rangka pembuatan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik paling kurang satu kali dalam satu bulan;
- Mengoordinasikan pengumuman informasi yang wajib diumumkan secara berkala melalui media yang efektif;
- Mengoordinasikan pemberian informasi yang dapat diakses oleh publik dengan pejabat pembantu PPID;
- Melakukan pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik sebelum menyatakan informasi public tertentu dikecualikan paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun;
- Menyertakan alasan tertulis pengecualian informasi secara jelas dan tegas, dalam hal permohonan informasi ditolak;
- Mengoordinasikan penghitaman atau pengaburan informasi yang dikecualikan beserta alasannya kepada pejabat pembantu PPID;
- Mengembangkan kapasitas pejabat fungsional dan/atau petugas informasi dalam rangka peningkatan kualitas layanan informasi;
- Mengoordinasikan dan memastikan agar pengajuan keberatan diproses berdasarkan prosedur yang berlaku;
- Menyampaikan laporan kepada atasan PPID dalam pelaksanaan tugas, tanggung jawab, dan wewenangnya;
B. Tugas dan Tanggung Jawab, dan Kewenangan Sekretaris PPID
- Menjabat sebagai Ketua PIK;
- Mengoordinaksikan tugas-tugas teknis yang dilaksanakan oleh PIK;
- Mengoordinaksikan pengumpulan informasi dari seluruh unit kerja dan mengolahnya menjadi database informasi;
- Mengoordinasikan perihal pengajuan keberatan dan tanggapan dari pemohon sesuai dengan prosedur yang berlaku;
- Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas, tanggung jawab, dan kewenangannya kepada PPID.
C. Tugas dan tanggung jawab, dan Kewenangan Pejabat Pembantu PPID Bidang Pemeriksaan, Bidang PPID Bidang Sumber Daya Manusia, Bidang Keuangan/Anggaran, Bidang Hukum, Bidang Umum dan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Teknologi Informasi, Bidang Informasi Pimpinan dan Hubungan Masyarakat
- Menyimpan dan mendokumentasikan seluruh informasi yang ada di unit/satuan kerja;
- Mengumpulkan seluruh informasi secara fisik di unit/satuan kerja yang meliputi;
- Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
- Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta;
- Informasi yang wajib tersedia setiap saat; dan
- Informasi yang dikecualikan.
- Mendata informasi di unit kerjanya masing-masing dalam rangka pembuatan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan;
- Menyampaikan Daftar Informasi Publik dan dokumen pendukung yang telah mendapat persetujuan dari Pejabat Pertimbangan Pelayanan Informasi Publik paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan;
- Melakukan penghitaman atau pengaburan informasi yang dikecualikan beserta alasannya kepada PPID dengan persetujuan Pejabat Pertimbangan Pelayanan informasi Publik;
- Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas, tanggung jawab, dan kewenangannya kepada PPID.