Presiden Puji Respons Cepat DPD RI

Jakarta-Padang Ekspres

Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo atau Jokowi memuji respons cepat Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) terhadap sejumlah masalah yang dihadapi daerah. Pujian tersebut disampaikan Jokowi dalam Pidato Presiden RI pada Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI dalam Rangka HUT Ke-75 Proklamasi Kemerdekaan RI, di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin.

Dikatakan Jokowi dalam pidatonya, kita beruntung dan berterima kasih, atas dukungan dan kerja cepat, dari pimpinan dan anggota lembaga-lembaga negara yang melakukan langkah-langkah extra ordinary dalam mendukung penanganan krisis dan membajak momentum krisis untuk menjalankan strategi-strategi besar bangsa.

“Respons cepat juga dilakukan oleh DPD, terhadap permasalahan mendesak yang dihadapi daerah, mulai dari pemberdayaan BUMDes, peningkatan daya saing daerah, dan dukungan penerapan protokol kesehatan dengan menyiapkan sembilan RUU usul inisiatif DPD dan beberapa agenda lain sesuai bidang tugas DPD,” ungkap Presiden.

Jokowi pun berharap, ke depan akan masih banyak langkah-langkah besar yang harus diakukan. “Masih tersedia waktu 25 tahun lagi bagi kita untuk menyiapkan seabad Indonesia merdeka, untuk membangun Indonesia yang kita cita-citakan. Menjadikan Indonesia setara dengan negara-negara maju,” harapnya.

Usai sidang, Ketua DPD RI AA La Nyalla Mahmud Mattalitti mengatakan, pilihan kata “respons cepat” tampaknya memang tepat disematkan kepada lembaga negara tempat para senator bersidang itu. Alasannya, sejumlah masalah di daerah, setahun belakangan ini terns masuk ke DPD RI dalam bentuk aduan dan aspirasi. Mulai dari persoalan di kabupaten, kota hingga provinsi, serta kegiatan ekonomi dan sosial masyarakat di daerah.

“Kita tentu berterima kasih, Pak Jokowi melihat dengan jernih apa yang sudah dilakukan oleh senator di DPD RI, yang bekerja untuk daerah di 34 provinsi. Memang sudah tekad kita dari awal, platform kerja kita dalam bidang pengawasan adalah menerima aspirasi dan membawa temuan di daerah ke pusat, agar mendapat jalan keluar atau solusi dari eksekutif,” kata La Nyalla.

Dalam sidang bersama DPR dan DPD kali ini, selain La Nyalla, hadir secara fisik para Wakil Ketua DPD RI, yakni, Nono Sampono, Mahyudin dan Sultan Bachtiar Najamudin. Selain itu hadir pula Fadel Muhammad, Wakil Ketua MPR dari unsur DPD RI. Sementara para senator yang hadir terdiri daripara Ketua Alat Kelengkapan DPD RI dan masing -masing satu senator dari 34 provinsi.

Usai menghadiri sidang tahunan bersama MPR RI,Ketua DPD RI La Nyalla langsung menggelar  Pembukaan Sidang Paripurna ke -1 tahun sidang 2020- 20121 di Gedung DPD RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Dalam pidatonya La Nyalla menyatakan, pada tahun anggaran 2020 akan segera menyelesaikan beberapa Rancangan Undang – Undang (RUU). Diantaranya, RUU tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), RUU tentang pengelolaan sampah sebagai perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2008, RUU tentang Sistem Keolahragaan Nasional, dan RUU tentang Investasi dan Penanaman Modal Daerah.

“Terhitung sejak September 2019 hingga Juli 2020 telah dihasilkan sembilan RUU usul inisatif DPD RI. Pada saat ini ada beberapa pembahasan RUU yang masih berproses untuk diselesaikan dalam Tahun Anggaran 2020,” DPD rungkap La Nyalla.

Menurut Senator Indonesia asal Provinsi Jawa Timur itu, pelaksanaan fungsi pengawasan atas pelaksanaan UU yang dilaksanakan DPD RI merupakan bagian pelaksanaan fungsi check and balances dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Pengawasan ini untuk menjaga arah dan tujuan regulasi benar-benar dilaksanakan demi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat dan terhindar dari praktik-praktik penyalahgunaan kekuasaan dalam implementasi di lapangan.

“Pada tahun sidang 2019-2020, DPD RI telah melaksanakan 18 kegiatan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang yang dilakukan oleh masing-masing Komite DPD RI,” kata La Nyalla.

Selain itu lanjutnya, pada Tahun Sidang 2019-2020, DPD RI juga telah memberikan pertimbangan anggaran berkaitan dengan RUU APBN Tahun 2020. Bahkan, DPD RI juga memberikan pertimbangan atas RUU tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan UU APBN 2019. “DPD RI juga telah memberikan Pertimbangan atas Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK RI Semester I dan II Tahun 2019,” terangnya.

Sedangkan untuk kepentingan penyusunan RUU APBN 2021, DPD RI ujar La Nyalla, telah menyampaikan pertimbangan atas kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal serta dana transfer ke daerah. Hal tersebut, tentunya  mengacu pada situasi dan kondisi extra ordinary akibat pandemi Covid-19. “Untuk itu diperlukan terobosan-terobosan yang out of the box dalam upaya mengatasi dan mencari upaya keluar dari krisis yang dihadapi negara kita,” kata La Nyalla.

Dalam hal memberikan pandangan atau pendapat dan pertimbangan atas RUU yang sedang dibahas oleh DPR RI dan pemerintah, sesuai kewenangan yang dimiliki DPD RI ujarnya, telah dihasilkan beberapa putusan DPD RI terkait pandangan/ pendapat dan pertimbangan pemilihan anggota BPK RI. Pada Tahun Sidang 2019-2020, DPD RI telah memberikan pandangan atau pendapat terhadap RUU tentang Perlindungan Data Pribadi, dan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” imbuh La Nyalla. (fas)

Selengkapnya…