PADANG, METRO
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Provinsi Sumatera Barat, Supardi mengingatkan pemerintah daerah agar kebutuhan anggaran untuk penanganan Covid-19 baik di bidang kesehatan maupun di bidang ekonomi harus jadi perhatian.
Hal ini disampaikan pada saat membuka rapat paripurna penyampaian nota pangantar Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (RKUPA PPAS) tahun 2021, Kamis (2/9/2021).
“Dalam perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2021, pemerintah daerah diingatkan agar agenda utama dalam penanganan Covid-19 adalah kesehatan dan pemulihan ekonomi, jangan sampai terganggu,” kata Supardi.
Dia mengungkit, perjalanan pengelolaan keuangan daerah pada APBD induk tahun 2021, terdapat beberapa anggaran pokok penanganan Covid-19 yang belum dianggarkan. Karena telah dilakukan refocusing (pengalihan) dan pergeseran anggaran, perlu dilakukan perubahan.
Supardi memaparkan, sepanjang tahun 2021, penyelenggaraan pemerintah daerah masih berjalan dalam pandemi Cvoid-19 yang masih berlangsung. Masih diliput dengan permasalahan penanganan pandemi dengan seluruh dampak yang ditimbulkan.
“Masih banyak permasalahan dalam penanganan Covid-19 yang perlu ditangani segera. Seperti pembayaran intensif tenaga kesehatan, pembayaran biaya isolasi mandiri serta dukungan anggaran untuk labor pengujian yang belum dianggarkan di APBD induk,” ungkapnya.
“Untuk menyikapi kebutuhan anggaran dalam penanganan Covid-19, pemerintah daerah telah melakukan refocusing anggaran pada bulan Mei 2021 serta melakukan penyesuaian nomenklatur kegiatan yang harus dituangkan di dalam perubahan APBD,” tutur Supardi.
Dalam kesempatan itu, Supardi juga mengingatkan, berhubung terjadinya keterlambatan dalam penyampaian nota RKUPA PPAS serta belum dilaporkan realisasi anggaran semester pertama tahun 2021, pembahasan RKUPA PPAS perlu dipercepat.
Sementara pembahasan laporan realisasi anggaran semester pertama tahun 2021 harus dilakukan secara simultan dengan pembahasan RKUPA PPAS,” katanya.
Selanjutnya Supardi juga mengingatkan kepada pemerintah daerah bahwa dari laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan pembahasan Laporan Keterangan dan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Derah masih terjadi temuan berulang terkait tidak selesainya pekerjaan fisik. Hal itu disebabkan karena usulan kegiatan fisik dilakukan pada perubahan APBD sehingga waktu pelaksanaan tidak mencukupi.
“Persoalan ini diharapkan tidak terulang lagi dalam penyusunan perubahan APBD tahun 2021 dan selanjutnya. Usulan kegiatan fisik yang dilakukan dalam perubahan tidak bisa diakomodir lagi, termasuk kegiatan penyusunan Detail Engineering Design (DED) yang penganggarannya dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan kegiatan fisiknya,” tandas Supardi.
Nota Pengantar Rancangan KUPA PPAS tahun 2021 disampaikan oleh Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi dalam rapat paripurna DPRD tersebut. Peruabahan itu akan menjadi dasar bagi penyusunan perubahan APBD tahun 2021. (hsb)
Selengkapnya unduh disini