Padang, Senin (21/3) – Dua Pemerintah Daerah yakni Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai, dan Provinsi Sumatera Barat menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) unaudited kepada BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat (BPK Sumbar). Hadir menyerahkan LKPD unaudited masing-masing kepala daerah yaitu Bupati Kepulauan Mentawai, Yudas Sabaggalet, dan Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah beserta jajarannya di BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat.
Dalam sambutannya, Yudas Sabaggalet mengungkapkan “Terima kasih kepada BPK atas pemeriksaan awal dari Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai, sehingga Pemda Mentawai dapat menyelesaikan laporan keuangan tepat waktu. Banyak hal yang kami peroleh dari pemeriksaan keuangan terutama kami dapat melakukan pembenahan Sistem Pengendalian Internal,” kata Yudas.
Selanjutnya Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah menyampaikan “Sesuai dengan jadwal, pada hari ini kita akan menyerahkan LKPD tahun 2021, apa yang kita lakukan pada tahun 2021 akan kita laporkan pada hari ini,” ujarnya.
Acara kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) dan penyerahan LKPD unaudited.
Kepala Perwakilan dalam sambutannya mengungkapkan apresiasi kepada Pemerintah Daerah yang telah bisa menyampaikan Laporan Keuangan lebih cepat tidak sampai batas waktu yang ditetapkan oleh undang-undang. “Kita mengapresiasi masih tetap lebih cepat dari batas waktu sesuai peraturan perundang-undangan dari tanggal 31 Maret kita sudah menyampaikan 21 Maret,” ujar Yusnadewi.
Selanjutnya Yusnadewi juga menyampaikan “Ada dua gelombang yang menyerahkan laporan keuangan, delapan entitas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang akan diserahkan sebelum lebaran dan dua belas entitas sesudah lebaran,” ucap Yusnadewi. (mo)